SIDOARJO (RadarJatim.id) – Berurusan dengan hukum ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan, rasanya pepatah itu sangat tepat ditujukan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
Buktinya, seorang purnawirawan berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) seperti Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi harus menunggu hingga 1 tahun kasus yang dilaporkannya belum ada titik terang sama sekali.
Sebagaimana yang telah diberitakan bahwa Hj. Elly telah melaporkan ES selaku Kepala Desa (Kades) Sidokepung, sekretaris desa, perangkat desa dan panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Mereka dilaporkan atas tuduhan dugaan melakukan tindak pidana korupsi program PTSL, penggelapan dokumen dalam jabatan, mengahalang-halangi program prioritas pemerintah dan penyalahgunaan wewenang ke Polresta Sidoarjo pada 05 Januari 2024 lalu.
Namun hingga kini, tim penyelidik/penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo belum mampu memanggil ES selaku terlapor utama untuk dimintai keterangannya. Sedangkan, saksi-saksi dan terlapor lainnya sudah pernah menjalani pemeriksaan dari tim penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut Hj. Elly bahwa tim penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada ES, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memenuhi pemanggilan tersebut.
Pada tanggal 05 Januari 2025 kemarin, Hj. Elly menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Klarifikasi dari tim penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Dalam isi surat itu salah satunya, penyelidik akan berkirim surat kepada Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red) Kabupaten Sidoarjo untuk menghadirkan saudari ES,” kata Hj. Elly kepada awak media, Kamis (06/02/2025).
Ia menilai bahwa penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah bekerja tidak profesional, sebab penyelidik/penyidik baru mengirimkan surat ke Ketua DPRD Sidoarjo setelah ES dua kali mangkir.
“Kenapa baru sekarang? Kenapa tidak sejak awal memberikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Sidoarjo?,” sampainya.
Hj. Elly mengungkapkan bahwa kerja penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo ini sangat berbelit-belit saat menangani kasus ES yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo tersebut.
Diungkapkan oleh Hj. Elly bahwa yang dilakukan oleh penyeldik/penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dan juga Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Perkabareskrim) Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemeriksaan/pengambilan keterangan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam kasus tindak pidana khusus.
“Upaya pemeriksaan terhadap saudari ES ini sangat berbelit-belit. Berdasarkan SOP (Standard Operating Procedure, red) dari Dittipidkor Bareskrim Polri bahwa pemanggalian/permintaan keterangan anggota DPRD Kabupaten/Kota hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan. Dan, itu sifatnya pemberitahuan saja, bukan izin,” terangnya.
Dijelaskan oleh Hj. Elly bahwa dalam SOP yang ditentukan di Perkap Nomor 14 Tahun 2012 maupun Perkabareskrim Nomor 4 Tahun 2014, penyelidik/penyidik juga harus memberitahukan/melaporkan hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kabareskrim Mabes Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri.
“Karena ini melibatkan anggota DPRD, penyelidik/penyidik juga harus melaporkan proses ini ke Kabareskrim Mabes Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri. Apakah itu sudah dilakukan apa belum, saya juga tidak tahu,” jelasnya.
Pemeriksaan kasus ini sudah dimulai sejak sekitar Maret atau April 2024 , tapi setelah semua pihak sudah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, saksi dari masyarakat, terlapor dari unsur perangkat Desa Sidokepung maupun panitia PTSL tahun 2023. Tinggal ES saja yang hingga setahun ini belum menjalani pemeriksaan sama sekali.
“Jadi wajar dong, kalau warga Sidokepung mencurigai proses hukum ini tidak akuntabel dan tidak taat asas equality before the law,” ujarnya.
Ia mendapatkan informasi bahwa penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo sudah melakukan gelar perkara di Kepolisia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang artinya sudah ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya berharap agar penyelidik/penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Saya sebagai purnawirawan Polri juga ingin agar institusi yang saya cintai ini menjadi baik dan tidak ada stigma negatif dari masyarakat. Dan kasus ini akan saya kawal terus bersama warga Desa Sidokepung yang menjadi korban skandal ini,” pungkasnya. (mams)