GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik lebih fokus pada upaya pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Untuk maksud itu, Pemkab menggandeng para pihak yang berkepentingan dan berwenang menanganinya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dalam dalam pers release bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik yang digelar di halaman kantor BNNK Gresik, Selasa (23/8/2022).
Hadir dalam pers release tersebut, selain Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir, Kepala Bakesbangpol Gresik Nanang Setiawan, dan Kasatpol PP Gresik Suprapto, serta perwakilan Polres Gresik.
Sekda Achmad Washil menjelaskan, upaya pencegahan saat ini dilakukan Pemkab Gresik dengan menggandeng berbagai pihak baik itu BNNK Gresik, DPRD Gresik maupun Polres Gresik. Diharapkan, dengan upaya itu peredaran penyalahgunaan narkoba bisa ditekan sekecil-kecilnya. Upaya ini juga meliputi kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah maupun di tingkat desa tentang bahaya narkoba.
“Terkait pengobatan dan rehabilitasi, akan dilakukan koordinasi antara Dinas Kesehatan dan rumah sakit untuk menyediakan tempat khusus, dengan harapan nanti begitu ada pecandu narkoba, maka akan bisa segera dibawa ke tempat pengobatan dan rehabilitasi tersebut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” tambah Achmad Washil.
“Tempat rehabilitasi ini nanti direncanakan tahun ini ada di RSUD Ibnu Sina dengan pembiayaan PAPBD. Saat ini sedang dibicarakan Dinas Kesehatan dengan Ibnu Sina dan BNNK Gresik,” ujarnya.
Sementara Kepala BNNK Gresik AKBP Kartono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering di wilayah Kabupaten Gresik. Sebanyak 3 kg ganja kering, 3 pak kertas linting ganja, dan handphone berhasil diamankan dari tersangka sebagai barang bukti. Dengan berhasilnya pengungkapan ini, kurang lebih 30 ribu orang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika tersebut.
Dikatakan, kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 3 kg yang dikirim ke Kabupaten Gresik lewat ekspedisi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim BNNK Gresik melakukan tindakan dan mengamankan penerima paket di Jl. Raya Petiyin, Kecamatan Dukun. Hasil interogasi saat itu didapat informasi, bahwa tersangka yang diamankan tersebut mendapat perintah dari seorang narapidana LP Porong untuk menerima paketan bahan berupa ganja kering tersebut dengan upah Rp 1 juta.
AKBP Kartono menjelaskan, setelah pengungkapan itu, berikutnya akan dilakukan penyidikan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (maz)







