Oleh Sri Wahyuni
Perkembangan media sosial (medsos) yang begitu cepat membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat, khususnya bagi anak-anak. Di satu sisi, medsos membuka akses informasi tanpa batas. Namun, disisi lain muncul berbagai risiko, seperti kecanduan, perundungan siber hingga paparan konten yang tidak layak.
Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah melalui berbagai kebijakan pembatasan akses bagi anak. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan ini merupakan bentuk kewenangan negara untuk melindungi warganya, khususnya kelompok rentan.
Tapi, apakah pembatasan ini merupakan perlindungan atau justru pembatasan kebebasan digital?Secara normatif, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak, menjamin keamanan dan dalam ruang digital serta mengatur penggunaan teknologi.
Kebijakan pembatasan usia atau pengawasan penggunaan medsos dapat dipandang sebagai bentuk diskresi administratif demi kepentingan umum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara berlebihan. Dalam prinsip hukum administrasi dan setiap kebijakan harus memenuhi asas proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Dan, permasalahan utama bukan hanya pada kebijakan, tetapi pada pelaksanaannya validasi usia pengguna masih lemah, pengawasan sulit dilakukan secara menyeluruh serta potensi pelanggaran privasi data. Selain itu, pembatasan yang terlalu ketat berisiko menimbulkan resistensi masyarakat dan dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
Kebijakan digital tidak bisa hanya berorientasi pada larangan. Pendekatan yang terlalu represif justru dapat kontra produktif. Jadi yang lebih dibutuhkan adalah edukasi literasi digital sejak dini, peran aktif keluarga dalam pengawasan serta regulasi yang adaptif dan tidak kaku. Karena pada dasarnya, perlindungan anak dan kebebasan digital bukan dua hal yang harus dipertentangkan, melainkan harus diseimbangkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum administrasi negara sedang menghadapi tantangan baru di era digital. Jika kebijakan hanya fokus pada pembatasan tanpa solusi yang komprehensif, maka yang terjadi bukan perlindungan, melainkan pembatasan yang dipertanyakan. Dan dititik itulah yang diuji bukan hanya teknologi, tetapi kebijaksanaan negara dalam mengatur kebebasan warganya. (*)
*) Sri Wahyuni, Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.






