SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran terus bergulir bagaikan bola salju.
Paijo (bukan nama sebenarnya), salah satu warga RT 02 RW 04 Desa Sidokerto mengatakan bahwa pada hari Jum’at (17 Maret 2023) pukul 19.30 WIB dirinya bersama dengan para pemohon PTSL lainnya diundang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokerto ke balai desa dalam acara koordinasi.
Ia mengatakan bahwa dalam acara rapat koordinasi tersebut, dirinya bersama puluhan warga lainnya diminta oleh Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin untuk tidak mempermasalahkan uang senilai ratusan ribu rupiah yang sudah disetorkan ke panitia PTSL.
“Intinya, Pak Kades bilang kalau uang itu dipermasalahkan. Maka, program PTSL yang saat ini sedang berjalan akan dibatalkan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Paimin (bukan nama sebenarnya), warga RT 02 RW 02 Desa Sidokerto yang mengaku diminta untuk membuat surat pernyataan, dan selanjutnya uang yang sudah ia setorkan ke perangkat Desa Sidokerto dikembalikan.
“Saya tidak tahu, kok uang saya dikembalikan lagi. Padahal kemarin saya sudah buat surat pernyataan itu,” sampainya.
Mustaqim, SH, salah satu praktisi hukum Sidoarjo menilai bahwa tindakan yang dilakukan Kades Sidokerto itu secara tidak langsung telah menegaskan, kalau memang terjadi pungli dalam program PTSL disana.
“Lha kok, malah warganya disuruh buat surat pernyataan tak permasalahkan uang yang mereka setorkan. Tentunya, hal itu bisa masuk kategori penyuapan lho. Antara penerima dan pemberi bisa di pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang harus diberantas,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan bahwa warga diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya pemohon tidak mempermasalahkan pembuatan surat hibah oleh perangkat Desa Sidokerto bermaterai sepuluh ribu.
Dan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon PTSL itu, ikut juga ditandatangi oleh panitia dan Kades Ali Nasikin dengan stemple basah Pemdes Sidokerto. (mams)