GRESIK (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus (ABK). Pasalnya, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Komitmen Pemkab Gresik itu diungkapkan Wakil Bupati Aminatun Habibah ketika meresmian Sanggar Al-Ikhlas di Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Gresik, Kamis (6//1/2022).
Menurut Aminatun Habibah, Pemkab Gresik berkomitmen memberikan kesempatan sama bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Pemkab Gresik juga telah memfasilitasi melalui Resource Centre (RC) yang dikhususkan bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) itu.
Pemkab berencana untuk menambah resource centre di wilayah Gresik Utara, Selatan dan Pulau Bawean. ” Ini upaya kami agar anak-anak berkebutuhan khusus tetap bisa memperoleh pendidikan yang layak,” katanya.
Bu Min, sapaan akrab Wabup Aminatun Habibah, berharap, keberadaan Sanggar Al-Ikhlas ini terus berkembang dan bermanfaat bagi anak-anak yang berada di wilayah sekitar desa tersebut. “Sehingga anak penyandang disabilitas tidak sampai menempuh jarak yang jauh untuk tetap bisa sekolah,” ujarnya.
Wabup asal Bungah, Gresik Utara ini menambahkan, saat ini telah ditemukan inovasi pembelajaran Al-Quran bagi disabilitas dengan metode Amakasa. Motode itu dikembangkan salah satu guru di Gresik dan diakui oleh Kementerian Agama untuk dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
“Metode ini juga pernah menghantarkan salah satu siswa disabilitas menorehkan prestasi di even MTQ beberapa waktu yang lalu. Saya berharap sanggar ini juga nantinya menggunakan metode tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Benny Sampirwanto, mengatakan pembangunan di Jawa Timur telah menuju inklusivitas. Pembangunan dan renovasi insfrastruktur mulai berfokus pada inklusi sosial dengan penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Di antaranya, berupa tempat pelayanan publik dan pelayanan pendidikan disabilitas.
Di sisi lain, pendidikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30/2018 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi Provinsi Jawa Timur bahwa seluruh sekolah di Jawa Timur telah mengarah ke sekolah inklusi yang juga mengatur tentang penyediaan tenaga pendidik khusus untuk sekolah yang menerima siswa berkebutuhan khusus.
“Upaya Pemkab Gresik yang fokus memberikan perhatian bagi penyandang disabilitas ini harus didukung penuh,” ujarnya. (sho)







