SURABAYA (RadarJatim.id) – Peredaran narkotika di kawasan pesisir Surabaya kembali terungkap. Seorang nelayan berinisial MG, 37, warga Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di kawasan sisi Jembatan Suramadu.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 12 poket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah MG, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong serta satu set alat hisap sabu atau bong lengkap yang diduga digunakan oleh tersangka,” ujar Adik Agus ke Radar Jatim, Sabtu (7/3).
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, total sabu yang disita polisi mencapai sekitar 20 gram. Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (RJ/Red)






