• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Nenek Pembuang Bayi Divonis 3,5 Tahun

by Radar Jatim
16 September 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Nenek Pembuang Bayi  Divonis 3,5 Tahun

Terdakwa dalam sidang putusan secara vistual. (Foto: ist)

54
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya memvonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa Hardiyaning Astiti Eka, warga Menganti, Gresik. Nenek berusia 42 tahun ini dinyatakan terbukti menyuruh anaknya berinisial AEF (berkas berbeda) yang baru melahirkan untuk membuang bayinya hingga meninggal.

Vonis itu itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Atas putusan itu, baik JPU Salvida Putri dan kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Gresik, Muhammad Fatkhur Rozi, menyatakan pikir-pikir. 

Menurut Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti, terdakwa Eka sengaja melawan hukum. Ia dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana membuang bayi yang dilahirkan anaknya, hingga membuat bayi itu meninggal.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya dalam sidang virtual, Rabu (15/9/2021). 

Hakim Rina menyebutkan, kendati terdakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga terdakwa pantas dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” tandas Rina.

Seperti diberitakan,  warga Kompleks Perumahan Graha Omah Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, dihebohkan penemuan bayi perempuan yang masih terdapat tali pusat (ari-ari) pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 WIB. Bayi berbobot 1,1 kilogram itu diwadahi kardus lalu dibuang ke tempat pembuangan sampah dalam kompleks perumahan itu.

Ketika ditemukan, kondisi bayi tanpa baju itu nampak membiru, diduga karena kedinginan. Belakangan bayi nahas itu meninggal. Polisi menangkap dua orang perempuan. Mereka adalah AEK (17, ibu bayi) dan ibundanya, Hardiyaning Astiti Eka. Berkas mereka dipisah menjadi dua.

Dalam persidangan terungkap, bayi itu dibuang karena mereka panik, kalut dan malu. Sebab, bayi tidak berdosa itu lahir akibat hubungan di luar nikah. (rj2)

Tags: 5 TahunBuang BayigresikmengantiNenekVonis 3

Related Posts

Momentum Ramadan Berkah, UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

Momentum Ramadan Berkah, UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

by Radar Jatim
6 Maret 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Sebagai bentuk...

Menyelamatkan Fragmen Peradaban di Jantung Kota Industri

Menyelamatkan Fragmen Peradaban di Jantung Kota Industri

by Radar Jatim
13 Februari 2026
0

Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro  Gresik...

Kabupaten Gresik Raih Penghargaan Madya UHC Awards 2026

Kabupaten Gresik Raih Penghargaan Madya UHC Awards 2026

by Radar Jatim
27 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Pemerintah Kabupaten...

Load More
Next Post
Pandemi Covid-19, Siswa YIMI Sabet Juara Puisi dan Musik

Pandemi Covid-19, Siswa YIMI Sabet Juara Puisi dan Musik

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In