• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 10 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pasca BAP Sebagai Saksi di Polrestabes Surabaya, Owner CV Paris Indo Lisensi Dilarang Pulang

by Radar Jatim
8 Desember 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Pasca BAP Sebagai Saksi di Polrestabes Surabaya, Owner CV Paris Indo Lisensi Dilarang Pulang
40
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Pasca menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, David Kurniawan, pemilik CV Paris Indo Lisensi asal Samarinda. Dilarang pulang oleh Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya pada Minggu, 07 Desember 2025. Pasalnya, diduga ada penipuan atau penggelapan pembelian ban senilai Rp 515 juta yang dilaporkan oleh Robby Cahyadi (Sales) dari PT. Sumber Urip Sejati.

Advokat Vena Naftalia, Kuasa Hukum David Kurniawan, membeberkan kronologi. Awal kliennya, dijemput paksa oleh penyidik di Samarinda pada Sabtu, 06 Desember 2025, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Namun, setelah BAP dengan status sebagai saksi, David tidak diizinkan pulang. Tanpa ada surat penahanan, maupun belum terbukti sebagai tersangka.

Kuasa hukum David Kurniawan, Vena Naftalia, menyatakan kejanggalan atas keputusan penyidik yang melarang kliennya untuk kembali ke Samarinda.

“Klien saya dijemput di Samarinda oleh polisi, dibawa ke Polrestabes Surabaya. Namun anehnya setelah di BAP, klien saya hingga saat ini tidak diperbolehkan pulang. Kata penyidik, menunggu perintah pimpinan, dan akan dilakukan gelar perkara. ,” terang Vena Naftalia di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/12) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Vena mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat status David Kurniawan saat ini masih sebagai saksi.

“Klien saya saat di BAP masih berstatus sebagai saksi, tapi kenapa tidak boleh pulang, dan harus menunggu gelar perkara? Hal ini kami anggap janggal,” tegas Vena, menyoroti prosedur penahanan informal yang dinilai melanggar hak kliennya.

Kasus dugaan penipuan ini menjerat David Kurniawan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 November 2025.

Pihak kuasa hukum menegaskan, bahwa terlapor sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi yang menjadi objek laporan. Transaksi tersebut diduga terjadi antara karyawan (sales) PT. Sumber Urip Sejati (Robby, pelapor) dengan karyawan (sales) David bernama Feri yang kini telah meninggal dunia.

David mengaku baru mengetahui masalah ini setelah Feri meninggal. Pelapor lantas menyampaikan kepada David bahwa Fery memiliki pesanan ban yang belum dibayar.

David telah melakukan pengecekan di gudang, namun barang pesanan tersebut tidak ditemukan.Ia menyebutkan pesanan seharusnya dikonfirmasi langsung kepadanya, namun konfirmasi tidak dilakukan.Pengiriman ban dilakukan dalam tiga termin.

Menurut Vena Naftalia, dua termin terbesar (50 dan 90 set) disebut diambil oleh anak dari Fery langsung di pabrik Samarinda.

Vena Naftalia berharap penyidik dapat memperhatikan semua bukti yang ada, termasuk bukti chat dan fakta bahwa terlapor tidak mengetahui adanya transaksi, saat proses gelar perkara dilakukan.

“Suami saya tulangpunggung keluarga, kami tidak rela suami menanggung apa yang tidak dia lakukan,” ujar istri terlapor, berharap keadilan bisa didapat suaminya.

Pihak kuasa hukum berharap adanya transparansi dan proses hukum yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Media akan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada penyidik Satuan Resmob Polrestabes Surabaya mengenai dasar tidak diizinkannya David Kurniawan untuk pulang pasca-pemeriksaan sebagai saksi.

Ia juga mempertanyakan alasan gelar perkara dilakukan pada hari Minggu, praktik yang biasanya hanya dilakukan pada kasus tertentu.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto hanya memberikan keterangan singkat. “Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan penyidik,” ujarnya. (R9)

Tags: Advokat Vena NaftaliaCV Paris Indo LisensiPolrestabes SurabayaPT Sumber Urip Sejati

Related Posts

Gerebek Rumah Dua Lantai, Satresnarkoba Polrestabes Bekuk Dua Pengedar SS

Gerebek Rumah Dua Lantai, Satresnarkoba Polrestabes Bekuk Dua Pengedar SS

by Radar Jatim
24 November 2024
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya...

Jaringan Narkoba Internasional diringkus di Surabaya

Jaringan Narkoba Internasional diringkus di Surabaya

by Radar Jatim
23 November 2022
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Satresnarkoba Polrestabes...

Polsek Rungkut Luncurkan Program Halo Pak Bhabin, Polisi Video Call Dengan Pemilik Rumah

Polsek Rungkut Luncurkan Program Halo Pak Bhabin, Polisi Video Call Dengan Pemilik Rumah

by Radar Jatim
6 Mei 2022
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Polsek Rungkut meluncurkan...

Load More
Next Post
Kecelakaan Beruntun di Badas, Pelajar Tewas  Terjepit Dua Kendaraan

Kecelakaan Beruntun di Badas, Pelajar Tewas Terjepit Dua Kendaraan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In