SURABAYA (RadarJatim.id) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost di Jalan Sedayu Surabaya yang diduga ditempati dua orang pengedar narkotika jenis sabu.
Dua orang yang diduga menjadi pengedar diamankan di lantai 2. Keduanya inisial, L S S (34) asal Jalan Tambak Asri Melati 2 dan AM (38) asal Jalan Jatisrono Timur Balai RW Surabaya.
Tersangka LSS dan AM ini baru saja kulakan narkotika jenis sabu dan berhasil menjual beberapa poket hemat sebelum Polisi datang kekost keduanya.
Dalam penggeledahan, barang yang belum laku terjual berhasil disita diantaranya, 9 bungkus plastik klip berisi sabu sebarat, 0,094 gram, 0,366 gram, 0,160 gram, 0,073 gram, 0,096 gram, 0,095 gram, 0,087 gram, 4,221 gram, 0,026 gram.
Uang Tunai Rp. 570.000, HP, sendok kecil, 3 skrop dari sedotan plastik,8 pak plastik klip kosong, 3 lembar catatan transaksi Jual beli, timbangan elektrik, buku kecil, dan Sepeda Motor Honda.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Irawan menjelaskan, anggota melakukan penggrebekan pada, Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di kamar kos lantai 2 Jalam Sedayu Gg. V Surabaya.
“Dari informasi warga, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap Tersangka LSS dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya,” kata Kompol Miftah, Minggu (24/11/2024).
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka LSS ini, memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Tersangka AM. Sabu didapatkan pada Jum’at, 25 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib dikamar kostSedayu Gg. V.
“LSS ini pengakuannya, hanya dititipi tujuannya dijual kembali dengan harga per poket Rp. 200.000, hingga Rp. 300.000,” imbuh Kasat Kompol Miftah.
Tersangka LSS mendapatkan perintah dari AM, untuk menjual Narkotika jenis Sabu tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000, per 5 gram, pembayaran dilakukan setelah sabu habis terjual.
“Tersangka LSS mengaku sudah 5 kali ini menerima jenis Sabu dari Tersangka AM untuk dijual dan mendapat keuntungan,” pungkas perwira menenah dengan satu melati dipundaknya ini.
Tersangka ini dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika (KJT/RJ1)