BANYUWANGI – Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Perda PDRD Banyuwangi bakal dirubah untuk dilakukan penyesuaian tarif.
Saat ini perubahan Perda PDRD tersebut telah memasuki tahap pembahasan di DPRD Banyuwangi yang melibatkan gabungan Komisi II dan Komisi III.
Perubahan Perda PDRD ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini menjadi tumpuan.
Nantinya, perubahan Perda PDRD yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPRD Banyuwangi dengan pihak eksekutif untuk menjadi pijakan hukum pemerintah dalam melakukan pungutan.
Sebanyak 18 jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihadirkan oleh kalangan dewan di DPRD Banyuwangi dalam pembahasan perubahan Perda PDRD itu.
Ketua Gabungan Komisi II dan III Muhammad Ali Mahrus menyampaikan, DPRD Banyuwangi sedang mengkaji dan analisa usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dari pihak eksekutif.
“Intinya adalah penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan di atasnya sekalian evaluasi perda sesuai rekomendasi Kemendagri,” terang politisi PKB.
Dari hasil analisa pihak eksekutif ada beberapa tarif pajak daerah maupun retribusi daerah yang akan diturunkan bahkan ada yang dihapus.
Misalnya Pajak Air Tanah (PAT) dari semula 20 persen diturunkan tarifnya menjadi 10 persen karena banyaknya komplain atau keberatan dari para wajib pajak.
Lalu tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan khususnya diskotek dan tempat karaoke dari 50 persen turun menjadi 40 persen dengan alasan untuk mendukung perkembangan industri hiburan.
“Rata-rata ada penyesuaian 8 persen sehingga dinas terkait tidak bisa mencapai target,” ulas Ali Mahrus.
Penyesuaian tarif retribusi daerah akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar target PAD tercapai.
“Kita akan identifikasi kendala atau hambatan tidak tercapainya target pajak dan retribusi daerah ini,” tandasnya.***