NGANJUK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, berkomitmen terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi ke masyarakat petani. Komitmen itu menyusul pelimpahan 4 tersangka yang diduga telah menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami berkomitmen untuk memburu dan memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsudi, karena tindakan tersebut bisa merugikan masyarakat petani dan negara,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, SH, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi RadarJatim.id, Senin (23/1/2023).
Kejari Kabupaten Nganjuk, Kamis (19/1/2023) lalu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Nganjuk. Pelimpahan itu terkait perkara tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang.
Dalam berkas pelimpahan 4 tersangka dan barang bukti itu, penyidik membagi dalam 3 berkas perkara, yakni: tersangka HNP (24 tahun), warga Gurah, Kediri dan tersangka LBS (38) warga Sukomoro, Nganjuk; tersangka SBN (43), warga Wajak, Kabupaten Malang; dan tersangka SBS (46), warga Tanjunganom, Nganjuk
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik yaitu: dalam perkara atas nama tersangka HNP, LBS, dan SBN, berupa pupuk bersubsidi sebanyak 98,5 ton yang terdiri atas: Urea, NPK Phonska, ZA, SP38. Selain itu terdapat juga handphone, dokumen dan 1 unit truk Mitsubishi Canter.
Sementara perkara atas nama tersangka SBS terdapat barang bukti pupuk bersubsidi total sebanyak 4,1 ton yang terdiri atas: Urea, NPK Phonska, ZA. serta dokumen, dan uang tunai.
Dicky menjelaskan, akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yaitu: dalam perkara atas nama tersangka HNP dan LBS sebesar Rp 17.850.000. Dalam perkara atas nama tersangka SBN sebesar Rp.213.755.000. Sementara dalam perkara atas nama tersangka SBS, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.027.500.
Ditambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu: dalam perkara atas nama SBS disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 Ayat (2) jo pasal 21 Ayat (1) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Sedangkan perkara atas nama tersangka HNP, LBS, dan SBN, disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) jo pasal 21 Ayat (2) Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan,” ujar Dicky. (fik)







