BOJONEGORO (RadarJatim.id) – Ahmad Karomi Akbar, seorang advokat muda berbakat, kini memperluas kiprahnya di dunia hukum dengan mendirikan kantor hukum di Kabupaten Bojonegoro.
Memasuki usia 30 tahun, pria yang akrab disapa Mas Akbar ini tak hanya dikenal sebagai pengacara, tetapi juga sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Depok untuk periode 2023–2024.
Lahir dan besar di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Mas Akbar merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Selain aktif menangani berbagai perkara hukum, ia juga kerap membagikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosialnya.
“Dengan membagikan konten edukasi hukum, saya berharap masyarakat semakin melek hukum dan memahami hak-haknya,” ujar Mas Akbar saat dikonfirmasi.
Karier hukumnya dimulai sejak 2019, ketika ia bergabung dengan NurhadiSigit Law Office (NHS Law Office) sebagai tim hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Mahkamah Konstitusi.
Keahliannya dalam menangani sengketa pemilu semakin diakui, hingga pada 2020 ia kembali dipercaya oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau, Batam, Lingga, dan Malinau Kalimantan Utara untuk menangani sengketa PHPU Pilkada 2020.
Pada PHPU 2024, NHS Law Office kembali mendapat kepercayaan dari KPU RI untuk menangani sengketa pemilu bersama tujuh firma hukum lainnya. Mas Akbar pun kembali dipercaya sebagai bagian dari tim utama dalam menangani perkara tersebut.
Dengan rekam jejak yang kuat di bidang hukum dan komitmennya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, kehadiran Ahmad Karomi Akbar di Bojonegoro diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerah tersebut. (Pradah/RJ1)