SIDOARJO (Radar Jatim.id) — Jajaran Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan diduga penyelundupan sebanyak 8.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan jenis Bio Solar dari Semarang yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Sidoarjo. Namun barang bukti berupa truk, tepatnya di Jalan Raya KM 30 Bypass Krian Kec Krian Sidoarjo berhasil diamankan, pada (19/12/2022) lalu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu mengatakan, pelaku ditangkap diduga saat akan menyelundupkan BBM dari Semarang ke Sidoarjo. Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakatn bahwa ada upaya penyeludupan bio solar dilakukan dengan menggunakan truk Fuso nopol H- 1598-QF. “Setelah mendapatkan informasi, jajaran langsung mengamankan truk berisi tangki pengangkutan BBM jenis bio solar bersubsidi dengan kapasitas 10.000 liter,” ungkapnya.
“Selain menyita truk fuso dan BBM-nya, kita juga mengamankan sopir yang berinisial F.T (39) warga Sendangguwo Tembalang Kota Semarang dan sopir pengganti berinisial SH (43) warga Kaligawe Gayamsari kota Semarang,” kata Kusumo saat gelar konferensi pers, pada (12/1/2023) tadi siang.
Kusumo menambahkan, bahwa tersangka melakukan pengangkutan BBM ini, atas perintah dari saudara I dengan upah borongan Rp 3 juta. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-
“Dari mana dia dapatkan BBM bersubsidi ini masih kita dalami. Apakah dari Semarang atau kita sedang telusuri,” jelas Kombes Kusumo.(mad)