• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Senin, 30 Januari 2023
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyelundupan 8.000 Liter BBM Bersubsidi

by Radar Jatim
12 Januari 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Polisi Amankan Diduga Pelaku Penyelundupan 8.000 Liter BBM Bersubsidi

Kapolresta Sidoarjo menunjukan barang bukti truk yang berisi tangki BBM

28
VIEWS

SIDOARJO (Radar Jatim.id) —  Jajaran Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan diduga penyelundupan sebanyak 8.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan jenis Bio Solar dari Semarang yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Sidoarjo. Namun barang bukti berupa truk, tepatnya di Jalan Raya KM 30 Bypass Krian Kec Krian Sidoarjo berhasil diamankan, pada (19/12/2022) lalu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu mengatakan, pelaku ditangkap diduga saat akan menyelundupkan BBM dari Semarang ke Sidoarjo. Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakatn bahwa ada upaya penyeludupan bio solar dilakukan dengan menggunakan truk Fuso nopol H- 1598-QF. “Setelah mendapatkan informasi, jajaran langsung mengamankan truk berisi tangki pengangkutan BBM jenis bio solar bersubsidi dengan kapasitas 10.000 liter,” ungkapnya.

“Selain menyita truk fuso dan BBM-nya, kita juga mengamankan sopir yang berinisial F.T (39) warga Sendangguwo Tembalang Kota Semarang dan sopir pengganti berinisial SH (43) warga Kaligawe Gayamsari kota Semarang,” kata Kusumo saat gelar konferensi pers, pada (12/1/2023) tadi siang.

Kusumo menambahkan, bahwa tersangka melakukan pengangkutan BBM ini, atas perintah dari saudara I dengan upah borongan Rp 3 juta. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied  Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi  Rp 60.000.000.000,-

“Dari mana dia dapatkan BBM bersubsidi ini masih kita dalami. Apakah dari Semarang atau  kita sedang telusuri,” jelas Kombes Kusumo.(mad)

Tags: BBMBersubsidiPenyelundupanPolrestaRadar Jatim.id

Related Posts

Bupati Muhdlor Minta OPD Tingkatkan Kinerjanya Untuk Mencapai SAKIP Predikat A

Bupati Muhdlor Minta OPD Tingkatkan Kinerjanya Untuk Mencapai SAKIP Predikat A

by Radar Jatim
27 Januari 2023
0

SIDOARJO (Radar Jatim.id) Bupati Sidoarjo...

IKA SMA Al Muslim Gelar Expo Campus Untuk Adik Kelasnya

IKA SMA Al Muslim Gelar Expo Campus Untuk Adik Kelasnya

by Radar Jatim
27 Januari 2023
0

SIDOARJO (Radar Jatim.id) -- Guna...

Lokakarya IKM Bersama Kanwil Kemenag Jatim dan Dindik Kab Probolinggo Berbagi Pengalaman

Lokakarya IKM Bersama Kanwil Kemenag Jatim dan Dindik Kab Probolinggo Berbagi Pengalaman

by Radar Jatim
26 Januari 2023
0

SIDOARJO (Radar Jatim.id) -- INOVASI...

Load More
Next Post
Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik V Jawa Timur 2023

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Pembina K3 Terbaik V Jawa Timur 2023

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Bangorejo Gempar, Pelaku Dugaan Money Politic Pilbup Banyuwangi Ditangkap Warga

    Bangorejo Gempar, Pelaku Dugaan Money Politic Pilbup Banyuwangi Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mujiaman: Persoalan Surat Ijo di Surabaya Harus Dituntaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Calon Guru Penggerak Sidoarjo Pamerkan Seluruh Hasil Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cacat Administrasi, Kades Terpilih Karangbong Tak Layak Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyuwangi Kini Bebas dari Status Desa Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In