• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Rapid Tes

by Radar Jatim
11 Januari 2021
in Hukum dan Kriminal, Lain-lain
0
51
VIEWS


Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti surat keterangan rapid test palsu.
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menunjukkan barang bukti surat keterangan rapid test palsu.


SURABAYA (RadarJatim.id) – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pemalsuan surat tes cepat atau rapid test antigen yang sengaja dijualbelikan melalui daring. Pelaku berinisial IB tercatat sebagai seorang mahasiswa diketahui telah beraksi sejak Desember 2020 lalu. 

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, pihaknya berhasil melacak pelaku setelah adanya laporan jual-beli surat rapid tes palsu via sosial media Facebook. Selanjutnya, polisi siber melakukan penyelidikan dan menemukan jejak pelaku. “Kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada jual beli surat rapid test antigen tanpa melalui pemeriksaan medis di Facebook. Kemudian, kami lakukan tracking keberadaan pelaku,” ungkap Farman, Senin (11/01/2020) di Mapolda Jatim.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak pelaku yang merupakan warga asal Jombang yang sehari-hari berprofesi sebagai mahasiswa di Jember berinisial IB.  Aksi haram ini sudah dilakukan selama dua bulan terakhir oleh pelaku.
“Tersangka melakukan tindakan ini mulai dari awal Desember atas inisiatif sendiri,” ujarnya.

Sesuai kesaksian IB, praktik ini dilakukan IB bermula ketika dirinya menjadi salah satu pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020. Salah satu syarat menjadi petugas TPS ialah harus mengantongi surat bebas COVID-19. Saat bersamaan pula, ada 24 petugas TPS yang ternyata hasil rapid test-nya reaktif.

“Oleh pelaku bersangkutan kemudian dibuatkan 24 lembar hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis (palsu),” kata Farman.

IB menjual surat hasil rapid tes antigen palsu seharga Rp 50 ribu. Guna, meyakinkan korbannya, pelaku mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa yang ada di Jember. Selanjutnya, karena aksi jual beli tersebut dirasa menguntungkan bagi pelaku, dia pun menawarkan jasa surat rapid test antigen abal-abal ini di Facebook miliknya.

Semula surat rapid test hanya dipatok Rp 50 ribu saja. Namun sekarang dia menaikkan harganya menjadi Rp200 ribu tiap lembar. Sejauh ini, IB sudah menjual 44 lembar surat rapid test antigen palsu.

“24 untuk pengawas TPS, 20 lembar untuk kepentingan lain sesuai permintaan pemesan, ada yang untuk perjalanan darat atau udara,” ujar Farman.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Psy)

Tags: #rapidtesCovid-19mahasiswaPolda Jatimrapidtesantigensurat palsu

Related Posts

Tanggapan Ketua DPRD Sidoarjo Soal Dugaan Kasus Penyalahgunaan Pokir Oknum Anggotanya di Trosobo Taman

Tanggapan Ketua DPRD Sidoarjo Soal Dugaan Kasus Penyalahgunaan Pokir Oknum Anggotanya di Trosobo Taman

by Radar Jatim
24 Desember 2025
0

Ketua DPRD Sidoarjo saat rapat...

Dugaan Kasus Penyalahgunaan Pokir Oknum DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Trosobo Taman Serahkan Bukti Lengkap

Dugaan Kasus Penyalahgunaan Pokir Oknum DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim, Warga Trosobo Taman Serahkan Bukti Lengkap

by Radar Jatim
19 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) - Dugaan politisasi...

Selamatkan Uang Negara Rp 110 Miliar, Subdit Tipidkor Polda Jatim Raih Penghargaan dari KPK RI

Selamatkan Uang Negara Rp 110 Miliar, Subdit Tipidkor Polda Jatim Raih Penghargaan dari KPK RI

by Radar Jatim
13 Desember 2025
0

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol...

Load More
Next Post

Hari Pertama PPKM, Kapolrestabes dan Plt Walikota Surabaya Sidak ke Mal

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In