SURABAYA (RadarJatim.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya diterapkan mulai hari ini Senin 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Salah satu aturan ialah batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal hingga pukul 20.00 WIB. Jajaran forkompimda Kota Surabaya pun bergerak melakukan inspeksi lapangan guna memastikan aturan telah ditegakkan oleh sejumlah pusat perbelanjaan.
Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana didampingi oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edison Isir usai melakukan rapat koordinasi langsung bergerak ke sebuah mall besar di kawasan Surabaya Timur. Sekitar pukul 19.00 WIB, situasi di pusat perbelanjaan ini memang cenderung sepi dari hari-hari biasanya. Jajaran forkopimda kemudian bergerak ke lantai atas tempat pusat makanan atau food court.
Benar saja, pejabat forkompimda ini masih mendapati pengunjung gerai makanan yang mengindahkan aturan protokol kesehatan untuk menjaga jarak.
Sejurus kemudian, Kombes Pol Isir mendatangi pengunjung untuk memberikan imbauan. Mereka diminta untuk duduk dengan jarak aman minimal satu meter atau dengan meja yang terpisah.
Selanjutnya, Whisnu dan Isir kembali mendapati sebuah gerai makan lainnya yang masih belum menerapkan meja tamu dengan protokol jarak kesehatan. Mereka kemudian memanggil supervisor gerai untuk memberikan peringatan agar mengurangi proporsi jumlah meja sesuai dengan surat edaran Perwali No. 2 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pengecekan berlanjut ke Tunjungan Plaza. Di sana mereka bertemu rombongan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Forkopimda Jawa Timur, yang juga melakukan pemantauan PPKM di mal tersebut. Whisnu menjelaskan pihaknya ingin memastikan penutupan pusat perbelanjaan dan mal tutup pukul 20.00 WIB.
Hal ini sendiri sudah diputuskan usai menggelar rapat koordinasi. Dia berharap aturan ini benar-benar diterapkan di lapangan. “Yang penting ada pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan. Semula di perwali jam 22.00 WIB, kita batasi jam 20.00 WIB,” kata Whisnu, Senin (11/1/2021).
Whisnu mengatakan, hari pertama PPKM ini sejumlah pusat perbelanjaan cukup tertib dan tepat waktu dalam menerapkan jam malam. “Untuk PPKM hari pertama ini sudah sangat tertib yang kita lihat. Artinya, jam tutup semuanya mematuhi. Jadi pantauan kita dari jam 8 malam harus clear dan bersih. Semuanya pas jam 8 malam,” kata Whisnu kepada wartawan di Tunjungan Plaza, Senin (11/1/2021).
Namun terkait kapasitas rumah makan di beberapa mal, lanjut Whisnu beberapa gerai masih tidak menjalankan prosedur. Meskipun sudah menerapkan (protokol kesehatan), namun jumlah kapasitas bangku belum memenuhi aturan. Padahal, sesuai aturan perwali, kapasitas rumah makan menjadi 50 persen dari biasanya.
“Nanti akan kita singkirkan bangkunya. Jadi kapasitas itu sesuai dengan bangkunya. Tidak ada lagi bangku yang disilang. Dan itu sudah kita berikan peringatan. Insyaallah ke depan di hari berikutnya bisa tertib lagi,” ungkap Whisnu.
Ia menegaskan, PPKM di Surabaya pada hari pertama berjalan kondusif. Ia pun berharap kedisiplinan itu terus terjaga hingga berakhirnya PPKM pada 25 Januari mendatang.
“Kita berharap tidak diperpanjang PPKM ini dan di Surabaya terjadi penurunan yang signifikan untuk penambahan COVID-19,” pungkas Whisnu. (Psy)