GRESIK (RadarJatim.id) — Polres Gresik berhasil membongkar dan menggulung sindikat praktik bisnis LPG oplosan di Perum Garden Hills di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka, KAB (21) yang warga Jalan Kupang Gunung Timur, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 20 tabung LPG 12 kg warna merah muda merek Bright Gas (non-subsidi), 80 tabung LPG 3 kg (subsidi), dan 8 regulator. Selain itu, ada 100 segel LPG, 4 sendok pengait, 4 botol merek WD40, Satu mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 warna abu-abu Nopol L 1884 XW beserta STNK, 4 kran air, 8 keranjang, dan 8 selang.
Sebelumnya, berbekal informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli LPG. Itu dilakukan untuk memastikan kegiatan pemindahan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi.
“Sekitar pukul 08.30 Wib Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (1/6/2022).
Di dalam rumah kontrakan itu ada 80 tabung LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi dan LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non Subsidi sebanyak 20 tabung.
Dikatakan, tersangka melakukan aktivitas memindahkan isi gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non subsidi, dengan dibantu beberapa pekerjanya.
Diketahui, bisnis kegiatan oplosan tersebut dimulai dari awal Januari 2022. Kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka di rumah kontrakan di Menganti.
“Tersangka mendapatkan keuntungan per tabungnya yaitu sebesar Rp.86.000,” tambahnya.
Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. (maz)







