KEDIRI (RadarJatim.id) — Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Kediri mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak (handak) di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Jumat (7/3/2025) lalu. Kini polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengamanan terhadap duapelajar itu menyusul informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran bahan peledak (handak) di wilayah Kabupaten Kediri yang dinilai cukup meresahkan masyarakat. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan kedua pelajar dimaksud.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan, yang terlibat dalam tindak pidana tersebut merupakan pelajar yang masih di bawah umur.
“Namanya Rafli dan Fery. Mereka masih berusia 17 dan 15 Tahun,” ungkap Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan data yang ia terima dari anggota di lapangan, saat mengamankan Rafly dan Ferly, keduanya berada di tempat yang sama, yakni di kediaman Rafli, Dusun/Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kediri, Jawa Timur. Saat diamankan, keduanya didapati tengah meracik bahan peledak yang kemudian diolah menjadi obat untuk petasan).
“Nah, dari hasil penyelidikan ini, petugas di lapangan menemukan 500 gram bahan peledak yang sudah siap dijadikan sebagai obat mercon (petasan, Red),” ujar Bimo.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti gulungan kertas yang digunakan sebagai wadah bahan petasan dengan macam-macam tinggi dan diameter yang ukurannya berbeda-beda.
“Yang paling besar ada di 14 centimeter dan tinggi 33 centimeter. Bahkan kami juga menyita semua alat yang digunakan pelaku sebagai bahan peracikan,” bebernya.
Hasil penelusuran petugas dari tersangka, barang tersebut (bahan peledak, Red) adalah milik Rafly yang didapat dari Fery. Dalam penyidikan, mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak lainnya.
Atas hal itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kediri untuk tidak sekali-kali bermain petasan, terlebih dengan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri. Imbauan ini disampaian demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga, mengingat petasan dapat membahayakan keselamatan pelakunya maupun masyarakat umum.
Selain berbahaya, penggunaan petasan juga melanggar hukum. Sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif, namun jika pelanggaran tetap terjadi, langkah hukum akan diambil,” ungkap Kapolres Kediri. (rul)