• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Praktisi Hukum Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Pungli PTSL Desa Sidokepung

by Radar Jatim
29 April 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Praktisi Hukum Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Pungli PTSL Desa Sidokepung

Kholilur Rahman, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jatim.

50
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi selaku pelapor dugaan korupsi pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepug tahun 2023, kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo.

Tidak hanya soal dugaan pungli PTSL saja yang dilaporkan Hj. Elly Wahyuningtiyas, ia juga melaporkan ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung atas dugaan korupsi penggelapan dokumen dalam jabatan serta penyalahgunaan wewenang pada Januari 2024 lalu.

Dalam SP2HP tertanggal 21 April 2025 dengan nomor : B/941/IV/Res.3.3/2025/Satreskrim itu menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil ES dan SH selaku Sekretaris Desa (Sekdes) untuk dimintai klarifikasi.

Berlarut-larutnya kasus hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret ES mantan Kades Sidokepung mendapat perhatian publik, apalagi ES saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo periode 2024-2029.

Kholilur Rahman, SH, MH, ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur (Jatim) mengatakan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dalam pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan tujuan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Memang dalam KUHAP tidak mengatur secara eksplisit mengenai jangka waktu atau batas waktu penyelidikan. Akan tetapi demi terjaminnya kepastian hukum, seharusnya penyelidik dalam melakukan penyelidikan tidak boleh berlangsung terlalu lama atau tidak berkesudahan.

“Sehingga apabila proses penyelidikan berlangsung lama hingga bertahun-tahun, ini menjadi tanda tanya dan perlu dipertanyakan,” kata Kholilur Rahman saat ditemui awak media, Selasa (29/04/2025).

Dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jatim itu menegaskan bahwa hukum acara pidana itu tentang norma kewenangan, maka dalam melaksanakan kewenangannya penyelidik di kepolisian dituntut untuk profesional dan tidak boleh undue process atau proses hukum yang tidak wajar.

“Tidak adanya batas waktu selama penyelidikan inilah yang diduga dipakai untuk ‘main mata’ oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dr. Jamil, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Jamil, SH, MH, salah satu praktisi hukum Sidoarjo bahwa tidak adanya batasan waktu dalam proses penyelidikan sangat rentan disalah gunakan oleh oknum-oknum penegak hukum tak bertanggung jawab.

“Wewenang yang tidak memiliki batas waktu sangat rentan untuk disalah gunakan,” sampainya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya itu menjelaskan bahwa adanya batas waktu selama penyelidikan akan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang sedang berperkara.

Selain itu, berlarut-larutnya proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Maka dari itu, proses penyelidikan harus dilakukan secara cepat, tepat dan transparan. Apalagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap APH, khususnya kepolisian sedang berada di titik terendah,” ujarnya. (mams)

Related Posts

Ribuan Beasiswa Diberikan, Khofifah Pilih Tingkatkan Kualitas Generasi Muda Melalui Pendidikan

Ribuan Beasiswa Diberikan, Khofifah Pilih Tingkatkan Kualitas Generasi Muda Melalui Pendidikan

by Radar Jatim
21 Mei 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Gubernur Jawa Timur...

Wakil Bupati Sidoarjo Buka Gelar Karya Siswa SMK se Sidoarjo

Wakil Bupati Sidoarjo Buka Gelar Karya Siswa SMK se Sidoarjo

by Radar Jatim
21 Mei 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Wakil Bupati...

GEMAH Kecam Dugaan Pemerasan Wakil Ketua Komisi D DKI dan Gemar Judi Sabung Ayam

GEMAH Kecam Dugaan Pemerasan Wakil Ketua Komisi D DKI dan Gemar Judi Sabung Ayam

by Radar Jatim
21 Mei 2025
0

GEMAH, mengecam perilaku Wakil Ketua...

Load More
Next Post
Wakil Bupati Ingin Sidoarjo Bersinar, Dishub Sidoarjo Keliling Perbaiki PJU

Wakil Bupati Ingin Sidoarjo Bersinar, Dishub Sidoarjo Keliling Perbaiki PJU

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In