KEDIRI (RadarJatim.id) — Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (5/9/2024).
“Hari ini saya didampingi oleh kepala BPN membagikan sebanyak 1.000 penerima peta bidang menjadi sertifikat dan langsung kami tuntaskan pada hari ini,” ujar Mas Dhito, sapaan akrab bupati Kediri, saat ditemui awak media.
Pembagian 1.000 sertifikat ini hanya sebagian dari keseluruhan sertifikat yang akan diserahterimakan sebanyak 3.000 sertifikat untuk tahap awal.
“Jadi itu sudah menjadi komitmen Pemkab, juga menjadi program utama dari pemerintah pusat yang namanya adalah program trijuang,” katanya.
Program Trijuang sendiri, kata Mas Bupati, adalah program yang berupaya menyelesaikan masalah pertanahan nasional.
“Program Tri Juang ini mensinergikan pemetaan bidang tanah atau persil dari tingkat desa sampai provinsi secara lebih akurat melibatkan kepala daerah, kepala Kanwil BPN, kepala Kantor Pertanahan, dan kepala desa,” jelasnya.
Untuk program tersebut, dari pemerintah Kabupaten Kediri telah menyisihkan sebagian anggaran Pemkab per tahun dengan nilai Rp 4,5 miliar.
“Tahun depan kami naikkan kembali menjadi 5 miliar, dengan target kabupaten Kediri bisa tuntas PTSL,” tandas Mas Dhito.
Selama periode yang telah diembannya, Mas Dhito mengaku, hingga saat ini masih belum sepenuhnya tercapai. Namun, bisa dipastikan di tahun 2025, program PTSL di Kabupaten Kediri bakal rampung.
“Kurang 30.000 sertifikat lagi, kami masih belum bisa menghitung kekurangannya secara detail, karena ini program dari periode sebelumnya saya. Jadi, saya menghitungnya dari periode saya sendiri,” paparnya.
Sementara Kepala BPN Kediri, La Ode Asrail, menambahkan, jumlah bidang tanah estimasi di kabupaten Kediri kurang lebih 801.000 bidang. Yang sudah tesertifikasi hingga saat ini sekitar 750.000 bidang.
“Ya, kurang lebih 50.000 lagilah,” ungkap La Ode Asrail.
Keuntungan dalam mengikuti program ini, kata kepala BPN, adalah masyarakat bisa mendapat sertifikat sebagai bukti kepemilikan hak tanah secara legalitas.
“Sebenarnya program PTSL ini sebenarnya sama saja, seperti sertifikat yang lain, bahkan bisa dijadikan sebagai modal. Bahkan, pemilik hak atas tanah ini bisa tenang, tidak khawatir karena pemegang hak sudah memiliki sertifikat,” tandas Le Ode Asrail. (rul)