BANYUWANGI – Ketua Gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi soal pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren, H Basir Khadim, menegaskan akan melanjutkan pembahasannya.
Raperda Fasilitasi Pesantren ini sangat penting agar bisa mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan di lingkup pondok pesantren.
“Dalam pembahasan sebelumnya telah mengerucut dan memperjelas pada undang – undang tentang pendidikan yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama,” tutur Basir Khadim.
Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan jika Raperda Fasilitasi Pesantren disahkan menjadi perda akan menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban plus tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi.
“Kelak pondok pesantren yang ada lembaga pendidikannya dapat menerima Dana Alokasi Khusus atau DAK dari pemerintah daerah,” paparnya.
Dalam Raperda Fasilitasi Pesantren ini juga ada klausul yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan 5 persen dana APBD sebagai dana penyelenggaraan fasilitasi pesantren.
“Dana khusus 5 persen dari APBD untuk pembiayaan pesantren tergantung dari kebijakan bupati, mengakomodir atau tidak,” ucapnya.
Dasar penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah tersebut menurut Basir Khadim ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomo 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang sejatinya merupakan kado indah dari Presiden Joko Widodo dalam rangka memperingati Hari Santri.
Di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar dan tersebar di beberapa kecamatan.
Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan serta 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ).
Untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan Raperda Fasilitasi Pesantren yang kemudian dapat disahkan menjadi perda.
Dalam waktu dekat DPRD Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melanjutkan pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut.***