• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Relaksasi SPT Tahunan: Nafas Lega Wajib Pajak di Tengah Rutinitas yang Padat

by Radar Jatim
1 April 2026
in Pemerintahan
0
Melek Pajak Itu Keren, Perlunya Anak Muda Aktivasi Akun Coretax

Emma Marlina

5
VIEWS

Oleh: Emma Marlina
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sidoarjo Barat

SIDOARJO (RadarJatim.id) Setiap awal tahun, ada satu “ritual” yang sering membuat deg-degan banyak orang: lapor SPT Tahunan. Bukan karena tidak  mau taat, tapi bagi sebagian orang, mengumpulkan dokumen, mengingat dan menghitung penghasilan, ditambah implementasai coretax, yang masih dan belum familiar, membuat kegugupan tersendiri.

Nah, kabar baik datang di tahun 2026 ini. Lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan Orang Pribadi. Relaksasi tersebut berupa penghapusan sanksi administratif atas:

a. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;

b.  keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan

c. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Relaksasi ini diharapkan selain memberikan waktu tambahan untuk melaporkan SPT dengan benar dan jujur, sekaligus memberi pembebasan sanksi administrasi sepanjang SPT atau setoran PPh Pasal 29 disampaikan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2026. Bagi banyak orang, ini bukan sekadar tambahan waktu—tapi juga tambahan “napas”.

Kenapa Relaksasi Ini Penting?

Kita harus jujur, kehidupan sekarang itu serba cepat. Banyak orang juggling antara kerja, usaha, keluarga, bahkan side hustle. Di tengah semua itu, urusan administrasi seperti pajak sering dikesampingakan, dan ditunda-tunda.

Dengan adanya relaksasi ini, negara seperti sedang mengatakan : “Kami paham kondisi anda” Relaksasi ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk:

  • Lebih teliti dalam menghitung dan melaporkan
  • Menghindari kesalahan karena terburu-buru
  • Mengurangi stres akibat deadline yang mepet

Antara Kepatuhan dan Kenyamanan

Namun, di balik kelonggaran ini, ada pertanyaan yang patut diajukan: apakah relaksasi ini akan memperkuat kepatuhan, atau justru berpotensi menumbuhkan kebiasaan menunda?

Di satu sisi, kebijakan ini menunjukkan wajah negara yang lebih adaptif. Pemerintah tampak memahami bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kesiapan administrasi yang sama. Di tengah dinamika ekonomi, tekanan usaha, dan kompleksitas pelaporan, memberi ruang adalah langkah yang rasional.

Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Wajib pajak tidak lagi merasa “dikejar-kejar”, tetapi diajak untuk patuh dengan kesadaran.

Namun di sisi lain, kelonggaran tanpa batas yang dipahami secara keliru bisa menjadi bumerang. Jika dimaknai sebagai “bebas kapan saja”, maka disiplin yang selama ini dibangun justru bisa terkikis.

Di sinilah pentingnya keseimbangan.

Di sinilah relaksasi jadi jembatan antara kepatuhan dan kenyamanan. Pemerintah tidak menurunkan standar, tapi memberi waktu lebih agar masyarakat bisa memenuhi kewajiban dengan lebih baik.

Jangan Sampai Terlena

Kebijakan ini pada dasarnya adalah ujian kepercayaan. Negara memberikan kelonggaran, dan sebagai imbal baliknya, masyarakat diharapkan tetap menjalankan kewajibannya.

Artinya, relaksasi ini bukan pembebasan, melainkan penundaan konsekuensi. Tanggung jawab tetap melekat.

Momentum Berbenah

Kebijakan seperti ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan kita semakin adaptif dan manusiawi. Harapannya, ke depan bukan hanya relaksasi yang ditingkatkan, tapi juga edukasi dan kemudahan akses bagi wajib pajak terus meningkat.

Lebih jauh, relaksasi ini seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan. Selama ini, tidak sedikit wajib pajak yang baru “ingat pajak” saat deadline sudah di depan mata. Padahal, dengan sistem yang semakin digital, proses pelaporan seharusnya bisa dilakukan lebih awal dan lebih rapi. Persoalannya bukan semata pada sistem, tetapi juga pada kebiasaan.

Jika momentum ini dilewatkan begitu saja, maka tahun depan siklus yang sama akan terulang: panik, terburu-buru, dan rawan kesalahan.

Penutup

Relaksasi dalam KEP-55/PJ/2026 memang membawa kelegaan. Tidak ada sanksi untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2025 maupun pembayaran PPh 29. Sebuah kebijakan yang, dalam banyak hal, terasa lebih manusiawi.

Namun kelegaan ini tidak boleh disalahartikan. Karena pada akhirnya, pajak bukan sekadar soal tenggat waktu atau sanksi, melainkan tentang kontribusi.

Maka, mumpung diberi kelonggaran, barangkali ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih tenang—tanpa panik, tanpa denda, tapi tetap dengan kesadaran.

Wis diparingi longgar, ojo nganti dadi sembrono. (RJ1)

Tags: KPP Pratama Sidoarjo BaratPenyuluh PajakRelaksasi SPTSPP Tahunan

Related Posts

NIK sebagai NPWP, Kemudahan Administrasi Pajak dan Keadilan Beban Pajak

NIK sebagai NPWP, Kemudahan Administrasi Pajak dan Keadilan Beban Pajak

by Radar Jatim
24 September 2022
0

Oleh Samsul Arifin,S.E.   -    Penyuluh...

Load More

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In