SURABAYA (RadarJatim.id) – Bahtera rumah tangga Sharon Milan dan Willy Soedargo akhirnya kembali normal meski pasangan ini sempat viral akibat adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lantas siapa yang berhasil mendamaikan keduanya?
KDRT yang dialami Sharon Milan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, yang viral di media social. Kasus ini mencuat pada April 2024 itu, bahkan kasusnya menjadi perbincangan tokoh nasional. Mulai ditanggapi pengacara top Hotman Paris hingga diblow up podcast artis papan atas Uya Kuya (Uya Kuya TV).
Kasus dugaan KDRT itu semakin heboh setelah Sharon Milan melaporkan suaminya Willy Soedargo ke Polresta Banyuwangi. Polisi sempoat menahan pengusaha itu sekitar 1,5 bulan dan membuat biduk rumah tangga Sharon Milan dan Willy Soedargo di ujung perceraian.
Siapa sangka kini, Sharon Milan dan Willy Soedargo akhirnya bisa berdamai dan kembali hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri). Kasus KDRT itu pun tidak berlanjut ke pengadilan. Kasus dugaa KDRT di Banyuwangi yang paling viral ini berawal dari curhatan Sharon Milan di akun pribadi Instagramnya pada pertengahan April 2024 lalu.
Saat itu, wanita cantik ini mengaku menjadi korban KDRT suaminya. Sharon mengaku kekerasan itu sudah berlangsung selama delapan tahun usai pernikahannya. Bahkan saat dirinya melahirkan anak ketiga, Sharon mendapatkan perlakukan kasar sang suami. Ia juga menuding sang suami memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan mengambil paksa anak-anaknya.
“Tolong saya diberi keadilan untuk hak saya sebagai wanita yang mengalami kekerasan selama 8 tahun pernikahan dan dicerai begitu saja karena sudah mempunyai wanita lain dan anak saya dirampas dengan ancaman ke saya,” tulis Sharon di akun instagramnya saat itu.
Sharon Milan kemudian meminta bantuan Hotman Paris atas masalah KDRT yang dialaminya melalui unggahan Instagramnya. Pengacara top ini menanggapi serius curhatan Sharon. Bahkan Hotman Paris meminta atensi Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam kasus dugaan KDRT terhadap Sharon Milan di Banyuwangi.
Kasus dugaan KDRT Sharon Milan ini langsung heboh dan menjadi viral. Bahkan Sharon Milan diberi kesempatan curhat di podcast artis papan atas Uya Kuya di Uya Kuya TV. Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka di jebloskan ke dalam tahanan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu menyampaikan penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban. Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.
“Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.
Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup
Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.
Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.
“Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah,”.
Dimana yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.
Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT. Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium. (RJ1)







