SURABAYA (RadarJatim.id) — Dua orang saksi dan dua terlapor atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Rumah Sakit (RS) Marien mangkir dari panggilan Polda Jatim. Karena itu, Dwi Heri Mustika, SH, selaku kuasa hukum Direktur Utama RS Marien dr Joenry Panggawean, minta Kapolda Jatim segera menaikkan status perkara ke penyidikan.
“Saya hanya sekadar mengingatkan para saksi, bahwa mangkir ketika dipanggil polisi sebagai saksi itu dapat dijerat pasal 224 KUHP dan atau 165 ayat 2,” ujar Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika, SH, Sabtu (4/2/2023).
Ia berharap, Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, memberikan atensi khusus atas perkara kliennya, sehingga ada kepastian hukum. Karena itu, menyusul mangkirnya para saksi dan terlapor, hendaknya disikapi dengan menaikkan status penanganan perkaran dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami hanya bisa mengetuk hati nurani Bapak Toni Harmanto dan Bapak Totok Suharyanto untuk memberikan kepastian hukum atas perkara ini demi rasa keadilan klien kami, dr Joenry Panggawean. Kami mohon perkara ini segera dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, mengingat klien kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik tertanggal 2 September 2022. Kedua terlapor kiranya segera bisa diamankan di Polda Jatim,” tandas Dwi.
Dikatakan, berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) ke-3 No. B/74/SP2HP-3/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tertanggal 13 Januari 2023, para saksi, yakni Kamim dan Letty M. Paat tidak hadir dan tidak ada konfirmasi ke pihak penyidik Subdit I Tindak Pidana Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. Demikian juga terlapor DA selaku Direktur Utama PT RBN dan SF selaku Komisaris PT RBN juga tidak memenuhi panggilan dan tidak ada konfirmasi ke penyidik.
Dwi Heri sangat menyayangkan mangkirnya para saksi dan terlapor dari panggilan Polda, sehingga terkesan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara ksatria. Karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, sekali lagi ia minta Kapolda Jatim, lewat tim penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya Direktur Utama Rumah Sakit Marien, dr Joenry Panggawean melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT RBN berinisial DA dan Komisaris PT RBN, berinisial SF. Dari Laporan Polisi (LP)-nya nomor LP-B/918/XI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 28 Nopember 2022, kedua terlapor diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
“Akibat tindakan keduanya (DA dan SF), saya dirugikan hingga mencapai ratusan juta rupiah,” ucap Joenry. (rj2)







