Surabaya (radarjatim.id) Berkah Natal 2019 juga menghampiri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Propinsi Jawa Timur (Jatim), sebanyak 388 WBP telah dipastikan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2019 dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.
Dimana delapan orang WBP dipastikan langsung bisa menghirup udara bebas pada 25 Desember 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Pargiyono, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim), Senin (23/12/2019) kemarin.
Pargiyono mengatakan bahwa pemberian RK Natal 2019 ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya, dimana selama proses pembinaan tersebut ada reward and punishment.
“Nah, RK Natal ini menjadi reward bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik,” katanya.
Diungkapkan oleh Pargiyono bahwa remisi kali ini bersifat khusus sehingga WBP yang mendapatkan remisi hanya WBP yang beragama nasrani saja.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi, yaitu paling rendah 15 hari dan yang tertinggi 60 hari serta 8 orang diantaranya langsung bebas.
Meskipun begitu bahwa data yang ada masih menjadi data awal karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019.
“Kami telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Diterangkan oleh Pargiyono bahwa WBP yang belum menerima Surat Keputusan (SK) adalah mereka yang tersangkut aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi.
“Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian. Jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” terang Pargiyono. (red)