• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Selama 18 Hari, Polres Gresik Amankan Puluhan Tersangka Judi Online, Narkoba, hingga Kehahatan terhadap Anak 

by Radar Jatim
14 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Selama 18 Hari, Polres Gresik Amankan Puluhan Tersangka Judi Online, Narkoba, hingga Kehahatan terhadap Anak 
97
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Selama 18 hari, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kejahatan dan menangkap puluhan tersangkanya dalam. Keberhasilan itu diungkap dalam press conference ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Press Conference digelar di halaman Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024) sore dipimpin oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.

“Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka,” tegas Wakapolres.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap dengan rincian: judi online sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka diamankan. Judi konvensional atau remi dengan satu kasus dan empat tersangka diamankan. Sementara kejahatan terhadap anak tiga kasus dan tiga tersangka diamankan.

Sementara daftar barang bukti yang diamankan: 19 handphone berbagai merk, 1 set karto domino, 1 buah flasdish merek Sandisk warna Hitam, 2 unit sepeda motor merk Honda, 1 potong/jaket hoodie warna hitam, 2 akun DANA, dan uang tunai sebesar Rp 600.000.

“Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total kasus 13 dengan jumlah tersangka 15. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram,” tambahnya.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Gresik mengimbau masyatakat untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba. Di sinilah, lanjut Wakapolres, pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian, baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (har)

Tags: gresikJudi OnlineNarkobapolres gresikPuluhan Tersangka

Related Posts

Menikmati Kuliner Jadul Kajen Giri, Seperti Menjelajah di Mesin Waktu

Menikmati Kuliner Jadul Kajen Giri, Seperti Menjelajah di Mesin Waktu

by Radar Jatim
14 Desember 2025
0

Kuliner jaman dulu (jadul) ibarat...

Bekali Finalis Cak-Yuk Gresik, Wabup Alif Minta Kenali dan Kenalkan Wisata Gresik

Bekali Finalis Cak-Yuk Gresik, Wabup Alif Minta Kenali dan Kenalkan Wisata Gresik

by Radar Jatim
13 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Tak hanya...

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

by Radar Jatim
8 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Respons cepat kembali...

Load More
Next Post
Sambut Hari Kesehatan Nasional, DPRD Sidoarjo Ingatkan Dinkes untuk Tekan Kematian Ibu dan Anak

Jelang Akhir Tahun, Komisi B Minta Pemkab Optimalkan Capain PAD

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In