Sidoarjo (radarjatim.id) Sidoarjo Forum mulai mempertanyakan kinerja Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Sidoarjo terkait surat laporannya terhadap salah satu anggota dewan yang merangkap sebagai legal eksekutif sebuah perusahaan
Heru Sastrawan, Koordinator Sidoarjo Forum mengatakan banwa sejak diserahkannya surat laporan ke BK DPRD Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu yang lalu hingga kini belum ada perkembangan sama sekali, Minggu (12/4/2020).
“Sudah satu bulan surat itu kami layangkan ke BK, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” katanya.
Diungkapkan oleh Heru Sastrawan bahwa surat laporannya saat itu diserahkan langsung kepada M. Nizar selaku ketua yang didampingi oleh Bangun Winarso sebagai anggota BK DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Untuk itu, pada hari Senin (13/4/2020) depan pihaknya akan mendatangi BK DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk meminta klarifikasi perkembangan kasus anggota dewan yang merangkap sebagai legal eksekutif perusahaan.
“Senin besok, kami akan meminta klarifikasi ke BK terkait kasus tersebut,” ungkapnya.
Ia sempat mempertanyakan kinerja BK DPRD Kabupaten Sidoarjo yang terkesan lambat dalam menangani kasus ini dan mulai curiga bahwa ada pihak-pihak yang berusaha agar kasus ini tidak dilanjutkan.
Apabila itu terjadi maka kredibilitas institusi DPRD Kabupaten Sidoarjo dimata rakyat akan semakin terpuruk, karena tidak dapat menegakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Justru yang dilakukan oleh Sidoarjo Forum untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi dewan, karena ini menjadi salah satu tolok ukur bahwa mereka bisa berlaku adil,” tegasnya.
Sidoarjo Forum menilai bahwa anggota dewan yang merangkap sebagai legal eksekutif perusahaan telah melanggar pasal 188 ayat (2) Undang -Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dimana dapat kenakan sanksi tegas sebagaimana dimaksud pada pasal 189 ayat (2) UU 23 tahun 2014 yang berbunyi bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. (red)