• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Artikel dan Opini

Sumber Daya Alam dan Amanah Bersama: Menimbang Hadis Nabi SAW dalam Krisis Ekologis

by Radar Jatim
17 Juni 2025
in Artikel dan Opini
0
Santri dan Politik: Jejak, Tantangan, dan Jalan Pulang ke Nilai Peradaban

Ahmad Chuvav Ibriy

38
VIEWS

Oleh Ahmad Chuvav Ibriy

Rasulullah saw bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

Hadis tersebut menyampaikan prinsip penting dalam Islam, bahwa ada tiga jenis sumber daya alam yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Ketiganya: air, padang rumput, dan api. Dalam konteks modern, para ulama kontemporer memperluas makna tiga hal ini menjadi:

Air → sumber daya air bersih, sungai, dan air tanah. Padang rumput (al-kala’) → hutan, padang penggembalaan, dan kekayaan hayati. Api (al-nār) → energi panas, bahan bakar, tambang, hingga listrik dan energi fosil.

Hadis itu dikuatkan oleh kaidah al-milkiyyah al-‘āmmah (kepemilikan umum) dalam fikih Islam. Artinya, sumber daya tersebut bukan milik perorangan, melainkan milik bersama yang dikelola demi kemaslahatan umat.

Fikih Sumber Daya Alam dan Keadilan Ekologis

Maqāṣid al-syarī‘ah secara klasik dirumuskan oleh ulama, seperti Imam al-Ghazālī (wafat 505 H) dalam al-Mustaṣfā dan al-Syāṭibī (wafat 790 H) dalam al-Muwāfaqāt.  Mereka menyebut lima tujuan pokok syariat (al-uṣūl al-khamsah), yaitu:

1. Ḥifẓ al-dīn (menjaga agama);

2. Ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa);

3. Ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal);

4. Ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan); dan

5. Ḥifẓ al-māl (menjaga harta).

Secara eksplisit tujuan menjaga lingkungan hidup tidak termasuk di dalamnya. Meski demikian, aspek lingkungan dapat dikaitkan dengan maqāṣid tersebut secara tidak langsung.

Seiring dengan berkembangnya realitas sosial dan tantangan global, sejumlah pemikir kontemporer seperti Ṭāhā Jābir al-‘Alwānī, Dr Jasser Auda, dan Yusuf al-Qarḍāwī mengusulkan agar perlindungan lingkungan ditetapkan sebagai maqṣad tersendiri. Mereka menyebutnya sebagai maqāṣid zā’idah (tujuan tambahan), atau maqāṣid mustaḥdatsah (maqāṣid baru) dalam rangka merespons problem ekologis.

Mereka berargumen, bahwa rusaknya lingkungan dapat menyebabkan hilangnya jiwa, keturunan, dan harta, sehingga menjaga lingkungan adalah bentuk integral dari maqāṣid al-syarī‘ah.

Dalam fikih Islam, pengelolaan sumber daya alam wajib menjunjung tinggi keadilan distribusi dan keberlanjutan lingkungan. Dengan begitu,  ḥifẓ al-bī’ah (menjaga keberlangsungan lingkungan hidup) sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah yang harus diupayakan dan diperjuangkan.

Tambang dan Fasād fī al-Arḍ

Al-Quran memperingatkan: “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS al-A‘rāf: 56)

Dalam konteks ini, eksploitasi tambang yang menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan penghancuran ekosistem laut merupakan bentuk fasād fī al-arḍ. Maka, ulama dan pemangku kekuasaan harus menjadi pelindung bumi, bukan sekadar penjaga regulasi administratif.

Ketika seorang ulama terlibat dalam sektor strategis, seperti industri tambang, maka ia tidak bisa netral secara moral. Posisi itu bukan sekadar administratif, tapi membawa dimensi etis dan religius. Apakah sumber daya itu dikelola dengan prinsip syar‘i? Apakah masyarakat sekitar turut sejahtera? Apakah lingkungan dijaga, atau justru dikorbankan?

Jika jawabannya negatif, maka tanggung jawab ulama adalah menasihati dari dalam, dan — jika perlu–melepaskan jabatan sebagai bentuk sanksi moral. Sebab, Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” (HR. Abu Dawud).

Jika tambang merusak lingkungan, menyingkirkan masyarakat adat, atau menciptakan kerusakan ekologis, maka ia tidak sah secara syar‘i, sekalipun memiliki legalitas administratif. Karena dalam Islam, legalitas tidak bisa menggugurkan tanggung jawab moral.

Nilai ini selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Konstitusi kita memosisikan negara sebagai pemegang amanah rakyat, bukan pemilik mutlak. Maka ketika tambang hanya menguntungkan segelintir elite dan menyengsarakan rakyat serta ekosistem, itu adalah pengkhianatan terhadap syariat dan konstitusi. Ulama tidak boleh diam, bukan malah menjadi bagian di dalamnya.

Dari Rakus Menuju Rahmat

Islam tidak menolak industrialisasi. Namun, Islam menolak kerakusan, monopoli, dan kezaliman ekologis. Dalam kerangka ini, hadis “al-nāsu syurakā’ fī tsalāts” adalah kompas moral: bahwa bumi dan kekayaannya adalah milik bersama, yang wajib dikelola secara adil untuk kemakmuran bersama, transparan, dan penuh amanah.

Semoga para pengelola tambang, regulator, dan ulama yang terlibat dalam industri ekstraktif dapat menjadikan hadis ini sebagai dasar etik, agar kekayaan bumi Indonesia tidak menjadi kutukan, tapi rahmat yang membawa berkah bagi manusia dan lingkungan.

Mari kita belajar dari beberapa contoh negara yang kaya sumber daya alam (SDA), namun justru mengalami kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan ketergantungan ekonomi, fenomena yang dikenal sebagai resource curse, seperti Negeria, Kongo, Venezuela dan lain-lain. Allāhu a‘lam bi al-shawāb. {*}

*) Ahmad Chuvav Ibriy, Alumni Ponpes Lirboyo Kediri; Pengasuh Ponpes Al-Amin Mojowuku, Kedamean, Gresik, Jawa Timur; Anggota Komisi Fatwa, Hukum dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik.

CATATAN: Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulisnya.

Tags: Amanah BersamaartikelHadis NabiKrisis EkologisSumber Daya Alam

Related Posts

Menata Ulang Sistem Pemerintahan Indonesia Menuju Pemerataan dan Keadilan Demokrasi

Menata Ulang Sistem Pemerintahan Indonesia Menuju Pemerataan dan Keadilan Demokrasi

by Radar Jatim
9 Juli 2025
0

Oleh Wanda Aulia Hanim Sistem...

Surabaya dan Langkah Strategis Perkuat Fondasi Masa Depan lewat Proyek Infrastruktur

Surabaya dan Langkah Strategis Perkuat Fondasi Masa Depan lewat Proyek Infrastruktur

by Radar Jatim
7 Juli 2025
0

Oleh Alya Rahmaningtiyas Sebagai salah...

Santri dan Politik: Jejak, Tantangan, dan Jalan Pulang ke Nilai Peradaban

Judol: Cuan Tipu-tipu, Hidup Jadi Buntu 

by Radar Jatim
30 Juni 2025
0

Oleh Ahmad Chuvav Ibriy  Manusia...

Load More
Next Post
Mahasiswa Ikom UTM Gelar Penghargaan ‘Swaranusa’

Mahasiswa Ikom UTM Gelar Penghargaan ‘Swaranusa’

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In