GRESIK (RadarJatim.id) –Pengembangan kasus pencurian besi tua di Jl. KH Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik, membuahkan hasil. Setelah menangkap tiga tersangka pencurian, Unit Reskrim Polsek Manyar membekuk penadahnya, AA, pria asal Surabaya.
Sebelumnya, polisi meringkus komplotan pencuri yang menguras gudang besi tua. Mereka adalah AM (27), MM (28) dan AMu asal Kec. Bungah, Gresik. Ketiganya tertangkap basah oleh petugas saat beraksi menguras gudang besi tua milik Syafei, Sabtu (25/12/2021).
Berangkat dari keterangan ketiga tersangka, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joko Suprianto melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan sang penadah. Dari pengakuan para tersangka, didapati nama Abdul Azis (30) warga Tambak Dalam Baru Barat, Asemrowo, Kota Surabaya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Ahmad Munafi, bahwa telah membuat janji dengan si penadah Abdul Azis untuk transaksi jual beli besi tua hasil curian,” ungkap Joko, Selasa (28/12/2021).
Dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak. Sekitar pukul 14.00, WIB si penadah datang ke lokasi. Tidak buang waktu, polisi langsung melakukan interogasi. Saat itu, Abdul Azis mengaku akan membeli besi hasil curian yang sudah dipesan dari Ahmad Munafi.
“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti berupa satu set timbangan duduk dan satu buah HP yang berisikan percakapan saat pelaku memesan besi curian,” ujar Joko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan Mapolsek Manyar. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rj2)







