• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Bus Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

by Radar Jatim
5 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Bus Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
71
VIEWS

TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) — Nasib nahas menimpa sopir bus Bagong, MYAS (28). Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang kini berstatus tersangka ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun, karena bus yang dikemudikan menabrak dua pengendara motor hingga tewas.

Kabar buruk itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (5/11/2024). Informasi itu merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan perkara pidana kasus keceakaan yang terjadi di jalan masuk Desa Pulrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, yang melibatkan Bus Bagong dengan kendaraan sepeda motor pada 1 Oktober 2024 lalu.

Kepada awak media, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto, mengungkapkan, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024. Hal itu terjadi diduga akibat supir bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI yang dikemudikan oleh M Y A S (28), warga Desa Purwekerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri itu melaju kencang di jalan nasional masuk Desa Pulerejo, Kecamatn Ngantru, dari arah Utara menuju Selatan.

Diduga, saat melaju dengan kecepatan tinggi dan akan mendahului kendaraan di depannya, Bus Bagong terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah berlawanan. Sementara dari arah berlawanan, melaju kendaran sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi AG 4062 RFA.

“Sepeda motor tersebut dikendarai oleh dua orang yang sedang berboncengan atas nama Moh. Zamroji (34) dan Arik Emawati (40). Keduanya warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Dan, akibat kecelakan tersebut keduanya meninggal dunia,” terang AKBP Taat, Selasa (5/11/2024).

Dijelaskan, saat ini berkas perkara pemerikasaan dan penyidikan terhadap tersangka sopir bus Bagong atas nama M Y A S telah lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk selanjutnya dimajukan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Disampaikan, atas perkara tersebut tersangka didakwa dengan dua pasal, yaitu:

  1. Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertulis: “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.
  2. Pasal 311 Ayat (5) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara stau keadaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000“.

Di akhir penjelasannya, Kapolres Tulungagung juga menyampaikan dua imbauan penting kepada para pengendara pengguna jalan untuk senantiasa saling menjaga ketertiban berkendara, serta mematuhi aturan rambu lalu lintas yang berlaku.

“Perlunya saling mematuhi rambu lalu lintas bagi seluruh pengendara di jalan, serta mematuhi dan menaati aturan yang ada agar tidak terjadi sesuatu yang merugikan baik diri sendiri maupun orang lain”, pungkas AKBP Taat Resdi. (mal)

Tags: KecelakaanPengendara Motor TewasPenjaraSopir BusTerancam 12 TahunTulungagung

Related Posts

Heboh, 63 Warga Tulungagung Keracunan Soto saat Ikuti Posyandu

Heboh, 63 Warga Tulungagung Keracunan Soto saat Ikuti Posyandu

by Radar Jatim
20 Juni 2025
0

TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) – Jajaran Polsek...

Rapat Paripurna Dewan, Bupati dan DPRD Tulungagung Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna Dewan, Bupati dan DPRD Tulungagung Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

by Radar Jatim
11 Juni 2025
0

TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) -- Bertempat di...

Video Viral Dugaan Pengejaran Satlantas hingga Kecelakaan, Polres Tulungagung: Tidak Ada Pengejaran, Cuma Membuntuti

Video Viral Dugaan Pengejaran Satlantas hingga Kecelakaan, Polres Tulungagung: Tidak Ada Pengejaran, Cuma Membuntuti

by Radar Jatim
19 Mei 2025
0

TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) -- Merasa didiskreditkan,...

Load More
Next Post
Puluhan Tahun Rumahnya Rusak Parah, Mbah Mijan Akhirnya Tempati Rumah Baru

Puluhan Tahun Rumahnya Rusak Parah, Mbah Mijan Akhirnya Tempati Rumah Baru

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In