TULUNGAGUNG (RadarJatim.id) — Nasib nahas menimpa sopir bus Bagong, MYAS (28). Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang kini berstatus tersangka ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun, karena bus yang dikemudikan menabrak dua pengendara motor hingga tewas.
Kabar buruk itu terungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (5/11/2024). Informasi itu merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan perkara pidana kasus keceakaan yang terjadi di jalan masuk Desa Pulrejo, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, yang melibatkan Bus Bagong dengan kendaraan sepeda motor pada 1 Oktober 2024 lalu.
Kepada awak media, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdianto, mengungkapkan, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024. Hal itu terjadi diduga akibat supir bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI yang dikemudikan oleh M Y A S (28), warga Desa Purwekerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri itu melaju kencang di jalan nasional masuk Desa Pulerejo, Kecamatn Ngantru, dari arah Utara menuju Selatan.
Diduga, saat melaju dengan kecepatan tinggi dan akan mendahului kendaraan di depannya, Bus Bagong terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah berlawanan. Sementara dari arah berlawanan, melaju kendaran sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi AG 4062 RFA.
“Sepeda motor tersebut dikendarai oleh dua orang yang sedang berboncengan atas nama Moh. Zamroji (34) dan Arik Emawati (40). Keduanya warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Dan, akibat kecelakan tersebut keduanya meninggal dunia,” terang AKBP Taat, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskan, saat ini berkas perkara pemerikasaan dan penyidikan terhadap tersangka sopir bus Bagong atas nama M Y A S telah lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk selanjutnya dimajukan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri.
Disampaikan, atas perkara tersebut tersangka didakwa dengan dua pasal, yaitu:
- Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertulis: “Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.
- Pasal 311 Ayat (5) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara stau keadaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000“.
Di akhir penjelasannya, Kapolres Tulungagung juga menyampaikan dua imbauan penting kepada para pengendara pengguna jalan untuk senantiasa saling menjaga ketertiban berkendara, serta mematuhi aturan rambu lalu lintas yang berlaku.
“Perlunya saling mematuhi rambu lalu lintas bagi seluruh pengendara di jalan, serta mematuhi dan menaati aturan yang ada agar tidak terjadi sesuatu yang merugikan baik diri sendiri maupun orang lain”, pungkas AKBP Taat Resdi. (mal)