SEDATI (RadarJatim.id) – Tambak seluas dua hektare lebih di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati dieksekusi, Selasa (21/1/2025). Eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Pantauan radarjatim.id di lokasi, dalam aksi itu, pihak termohon bersama dengan para santrinya membentangkan beberapa spanduk penolakan adanya eksekusi tersebut. Meski begitu, puluhan massa dari pihak termohon melakukan aksi dengan damai.
Beberapa spanduk yang dibentangkan oleh massa termohon bertuliskan, ‘Tolak Eksekusi, Ini Bukan Desa Segoro Tambak, Ini Desa Tambak Sawah’. ‘Kyai Kami Tersakiti Pagar Nusa dan Santri Siap Bela Sampai Mati’. Mereka menyayangkan kasus eksekusi yang dilakukan tanpa melihat bukti-bukti yang ada.

Selain itu, pihak termohon mewarnai proses eksekusi dengan membaca doa kepada yang maha kuasa. Meski begitu, eksekusi tambak ini mendapat kawalan dan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.
Juru Sita PN Sidoarjo Rudy Hartono mengatakan, eksekusi tambak tersebut sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pelaksanaan eksekusi ini adalah berdasarkan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor PK nya adalah nomor 432 PKPDT 2024,” bebernya.
Lebih lanjut, masih kata Rudy, perkara tersebut antara PT Sunindo Primaland sebagai pemohon eksekusi melawan Hindun Sholehah sebagai termohon eksekusi. Eksekusi tersebut tertuang dalam perkara eksekusi Nomor 36/Eksekusi/2024/Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Pelaksanaan eksekusi berdasarkan perintah dan surat tugas dari ketua PN Sidoarjo,” ungkapnya.
Dengan demikian, ketua PN Sidoarjo mengambil langkah selanjutnya setelah adanya permohonan eksekusi yakni mengeluarkan Aanmaning atau teguran kepada termohon agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.
“Sudah Aanmaning, namun sampai dengan hari ini termohon juga tetap tidak menyerahkan objek tersebut. Maka keluar perintah eksekusi ketua PN Sidoarjo,” ucapnya.
Lebih jauh, dia menyatakan, titik eksekusi yang dilakukan sudah benar, sesuai dengan penetapan dan di dalam amar putusan. Sebelum dilakukan eksekusi, termohon menyatakan objeknya bukan masuk di Desa Segorotambak melainkan di Tambak Sawah.
“Namun di dalam koordinasi dengan seluruh jajaran baik koordinasi pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, koordinasi kedua dilaksanakan di Polresta Sidoarjo itu sudah diklarifikasi, bahwa tidak ada kesalahan tentang objek,” tuturnya.
Hal itu diperkuat dengan kepala desa setempat yang menyatakan bahwa tambak tersebut masuk wilayah Segorotambak. Dalam amar putusan, luas tambak sebesar 27.803 meter persegi, terletak di Desa Segoro Tambak, Sedati dengan batas-batas yang ditentukan.
Sementara itu, termohon, Mohammad Sa’i membantah bahwa tambak miliknya tersebut masuk di Desa Segoro Tambak, Sedati. Melainkan, yang benar masuk di wilayah Desa Tambak Sawah, Waru.
Hal itu diperkuat dengan pembuktiannya yang telah membayar pajak sejak tahun 1986 hingga 2015. Namun, pembayaran PBB sempat distop sementara pada 2015 karena tanah tersebut tanah sengketa.
“Kami membayar pajak sejak 1986 sampai 2015, sempat diminta pihak terkait stop pembayaran dulu sampai proses hukumnya selesai. Tapi sekarang diambil tanpa ada pelimpahan hak atau pembelian dari saya,” keluhnya.
Selain itu, sebelumnya pada tahun 2004 dilaksanakan sidang dengan saksi kepala Desa Segorotambak sebelumnya, dengan membuka kretek desa bahwasannya wilayah tersebut tidak masuk Segoro Tambak. Kendati begitu, proses eksekusi berjalan
dengan lancar dan damai.
“Dan beliau memberikan surat pernyataan bahwa tanah tersebut masuk ke wilayah Desa Tambaksawah,” pungkasnya. (RJ3)