KEDIRI (RadarJatim.id) — Satpol-PP Kabupaten Kediri, Jawa Timur masih menemukan adanya pramusaji yang tergolog masih di bawah umur. Hal itu terungkap saat berlangsung Operasi Non-Yustisi, Kamis (3/7/2026) dini hari.
Operasi ini menyasar ke beberapa titik lokasi angkringan yang berada di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Mendapati temuan itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, langsung membawa anak-anak di bawah umur itu ke Mako Satpol-PP.
Ia menjelaskan, bahwa dari hasil operasi itu, ditemukan sebanyak lima anak pekerja yang tergolong masih di bawah umur, diamankan di empat lokasi yang berbeda. Dari empat titik lokasi itu, tiga berada di sekitar kantor Dishub Kabupaten Kediri, dan yang satu lagi berada di sekitar Fave Hotel.
Kelima anak yang terjaring operai itu, masing-masing berinisialkan NZ (16) asal Kecamatan Ngasem, DRI (17) asal Kecamatan Gurah, BA (16) asal Kecamatan Pesantren, CAE (16) asal Kecamatan Kota, dan FRA (17) asal Kecamatan Pesantren.
“Kami memberikan penanganan dan pembinaan khusus kepada pemilik angkringan yang mempekerjakan pramusaji masih di bawah umur,” ujarnya.
Ditegaskan, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha atau perusahaan yang masih memekerjakan anak yang belum genap berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan kepada petugas dari para pekerja di bawah umur itu, rata-rata dari mereka beralasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Tidak ada unsur dari orang tua, murni karena faktor kesulitan ekonomi keluarga,” kata Kaleb.
Selain anak di bawah umur, ada juga para pelanggan dan pemilik yang ketahuan minum minuman beralkohol dan pramusaji, atau penjaga angkringan yang memakai pakaian tidak sopan.
“Kami memberikan binaan kepada pemilik angkringan serta karyawan tersebut dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan tidak memakai pakaian seksi lagi,” tutup Kaleb. (rul)