SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik terkait mutasi jabatan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada 22 Maret 2024 lalu menemui babak baru.
Akhirnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melangsungkan pelantikan 495 ASN tersebut setelah sehari sebelumnya mendapat izin tertulis dari Direktorat Jenderal Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Otoda Kemendagri) dan Mendagri, Tito Karnavian.
Pelantikan ulang itu dilaksanakan di 3 tempat, yaitu Pendopo Delta Wibawa dilakukan secara luring, Aula SMPN 4 Sidoarjo dan SMPN 2 Sidoarjo secara daring.
Pelantikan ulang oleh bupati yang bersatus tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan insentif ASN dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo itu dilakukan secara tertutup, bahkan awak media pun dilarang melakukan peliputan.
Awak media yang akan melakukan peliputan kegiatan pelantikan itu dilarang masuk oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berdiri berjajar di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa.
“Maaf mas, perintah dari pimpinan tidak boleh masuk,” kata salah satu Satpol PP yang berjaga di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (27/04/2024).

Tidak bisa masuk! Puluhan awak media sedang duduk di trotoar di depan Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.
Awak media ada yang sudah standby di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa sejak pukul 14.00 WIB, karena berdasarkan undangan peserta pelantikan tertera pukul 15.00 WIB dan diharapkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan pelantikan.
Awak media mencoba bernegoisasi dan menanyakan kepada anggota Satpol PP yang berjaga di depan Pendopo Delta Wibawa terkait alasannya melarang jurnalis melakukan peliputan.
“Sekali lagi, kami mohon maaf mas. Kami hanya menjalankan perintah,” ucapnya.
Anggota Satpol PP yang berjaga di depan pintu gerbang Pendopo Delta Wibawa hanya memberikan akses masuk kepada orang-orang yang membawa undangan pelantikan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.
M. Wildan, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo pun juga tidak tahu alasan larangan liputan bagi awak media tersebut.
“Saya juga nggak tahu, kalau aturannya seperti itu,” sampainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegaduhan mutasi jabatan 495 ASN itu dimulai semenjak pelantikan tanggal 22 Maret 2024. Namun Bupati Sidoarjo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembatalan mutasi jabatan, karena melanggar Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Akan tetapi pada tanggal 16 April 2024 beredar SK Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo yang berisi tentang penundaan pembatalan mutasi sampai tanggal 19 April 2024. Pada tanggal 18 April 2024 muncul lagi SK yang sama tentang penundaan pembatalan mutasi ASN hingga tanggal 30 April 2024.
Hari Kamis (25/04/2024) kemarin, pihak eksekutif didampingi legislatif berangkat ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dan meminta rekomendasi terkait 495 ASN yang sudah terlanjur dilantik ke Kemendagri. Hasilnya, Kemendagri memberikan rekomendasi untuk melakukan pelantikan ulang kepada 495 ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo. (mams)