MOJOKERTO (RadarJatim.id) Tim pengawasan orang asing (Timpora) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) di Hotel Ayola Sunrise, di JaIan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (28/9/2021).
Kegiatan rakor Timpora selain dihadiri jajaran imigrasi juga para stakeholder terkait dari Pemkot Mojokerto, Polri, dan TNI. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Jaya Saputra juga turut hadir memberikan penguatan tim.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Fajar Maula menyampaikan program pemulihan ekonomi nasional melalui Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja harus dilaksanakan.
Di mana UU itu mengatur beberapa ketentuan yang memudahkan proses investasi asing dan penggunaan tenaga kerja asing khususnya pada Pasal 81 dan Pasal 186, sehingga terbitlah Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang memberikan perincian aturan, kewajiban, dan proses penggunaan tenaga kerja asing.
“Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi keimigrasian dan pencegahan dampak negatif akibat perlintasan, keberadaaan kegiatan orang asing di Indonesia dalam masa PPKM darurat ini, perlu dilakukan koordinasi baik tingkat pusat, wilayah kab/kota sampai tingkat kecamatan sebagaimana yang kita laksanakan saat ini,” ujar Fajar mewakili Kakanim Kelas I Khusus Chicco A Muttaqin.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra berpesan kepada jajaran imigrasi agar meningkatakan koordinasi dengan jajaran terkait.
“Tidak boleh merasa egois bahwa pengawasan orang asing hanya milik imigrasi. Karena setiap instansi punya kewenangan masing-masing. Imigrasi harus bersinergi dengan instansi lain demi penguatan Timpora. Tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaannya,” pesan mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Gotrontalo ini.
Jaya berharap, tim dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan dan sinergitas Timpora dalam rangka pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia yang dimungkinkan akan berdampak negatif yang berpengaruh pada kompleksitas permasalahn kesehatan, ekonomi, politik, hukum, kesejahteraan masyarakat dan keamanan negara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ivan Ramos menjelaskan, kegiatan dan kewajiban orang asing saat berada di Indonesia dimulai dari pemberian visa, saat memasuki Indonesia.
Namun saat berada di Indonesia merupakan tugas bersama untuk pengawasan orang asing dengan instansi lain. Meliputi penggunaan aplikasi APOA, penguatan koosdinasi dan sinergisitas, partisipasi masyarakat, kerjas ama dengan aparat hukum serta pengamanan dan penanganan orang asing diduga melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana
Ivan Ramos juga menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Timpora dan kebijakan Keimigrasian pada masa PPKM, hingga yang terbaru permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang pemberian visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa pandemi, serta terkait Kebijakan elektronik visa di masa pandemi untuk mengurangi tatap muka langsung dengan petugas.
“Strategi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing pada saat PPKM perlu ditingkatkan. Dan menekankan pengawasan harus lebih humanis dan berkolaborasi dengan instansi terkait,” pungkasnya.(HUM/RED)
Ramos juga memaparkan statistik TAK (tindakan administrasi keimigrasian) yang dilakukan oleh Kanim Surabaya selama masa pandemi serta statistik kedatang Orang Asing di TPI dimasa pandemi.
“Mayoritas tiga besar negara penyumbang orang asing yang datang melaui TPI Juanda Surabaya yakni Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang,” pungkas Ivan. (*)







