KEDIRI (RadarJatim.id) — Seorang laki-laki berinisial AB (24), warga asli Pakistan, ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, pada Rabu (6/8/2025). Penangkapan terhadap AB dilakukan saat imigrasi Kediri melakukan operasi pengawasan keimigrasian wiraswaspada yang menyasar beberapa tempat seperti Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
AB tertangkap di sebuah lembaga khusus di wilayah Kecamatan Pare, dengan izin tinggal yang tak diperpanjang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan, AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal
11 Maret 2025.
AB menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari dan Izin tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 hari.
“Jadi AB ini, memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kediri. AB memliki izin tinggal yang belum diperpanjang, sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama delapan hari,” ujar Frizky saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Setelah diamankan di Kantor Imigrasi Kediri, AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian. Tindakan pendetensian ini sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap warga negara Pakistan tersebut, lanjut Frizky, yang bersangkutan terbukti melanggar hukum keimigrasian dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa tindakan pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
AB pun dipulangkan kembali ke negara asalnya, Pakistan menggunakan maskapai Thai Airways. Proses tindakan deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap warga negara Pakistan berinisial AB itu merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.
“Kami juga memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Antonius Frizky. (rul)







