BANYUWANGI, – Sebanyak 18 kasus dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Sukses Yusuf-Riza (Yuriz).
“Banyak kasus ada 18, baik pelanggaran maupun kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, mulai dari KPPS, PPS dan PPK saat rekapitulasi di TPS hingga kecamatan (Cluring),” ungkap Wakil Sekretaris Timses Yuriz, MK. Abbas, Selasa (22/12/2020).
Abbas juga menduga, beberapa kasus ini diperbuat oleh Paslon 02 Ipuk-Sugirah, dan KPU Banyuwangi, juga Bupati Abdullah Azwar Anas, karena diduga menyalahgunakan wewenang serta APBD untuk suksesi kemenangan istrinya agar kepemimpinannya berlanjut.
Salah satu contoh, masih Abbas, di Desa Tamanagung itu ada pembukaan kotak suara setelah proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPPS dan PPS tanpa mengajak saksi 01 maupun 02. Dan itu diakui oleh PPS dan KPPS bahwa dibuka untuk mencocokkan data.
“Padahal memang, itu ada penulisan yang keliru, yang tidak sama antara C-hasil dan C-rekap itu tidak sama. Dan kita dirugikan di pencatatan itu dan dilakukan di kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, di Kecamatan Tegaldlimo. Di sana ada kasus beberapa kotak suara yang rusak dan tidak ada segelnya. Kemudian di Desa Wringinputih, ada satu orang yang melakukan dua kali pencoblosan.
Bahkan, Tim sukses dan relawan Yuriz juga menemukan dugaan kecurangan di Kecamatan Banyuwangi yakni, sejumlah keluarga atau calon pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan pencoblosan.
“Satu keluarga saya tidak mendapatkan surat undangan nyoblos dan itu juga banyak terjadi di wilayah kelurahan di Banyuwangi. Itu beberapa kecurangan dari penyelenggara,” tegas Abbas.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02 salah satunya di Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo itu pada malam hari H pencoblosan ada pembangunan pengaspalan jalan. Dimana pada kendaraan proyek itu ditulisi nama Bupati Banyuwangi.
“Aspal Pak Anas, dan itu ada pengarahan juga untuk mencoblos 02. Kemudian paving di Desa Wringinrejo dan banyak lagi, artinya beberapa proyek APBD yang kemudian dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk pemenangan Paslon 02 terutama mendekati hari tenang sampai malam hari H pencoblosan. Itu proyek-proyek APBD banyak yang garap pada hari-hari itu,” papar Abbas.
“Kita hampir di 25 kecamatan itu menolak untuk menandatangani hasil rekap, di Kecamatan Licin kita tanda tangan tapi kita mengisi formulir keberatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Abbas juga menegaskan bahwa alasannya baru dapat memperbaiki dugaan pelanggaran dan kecurangan selama tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi berlangsung.
“Karena kita masih meng-collecting dan mengkopilasi di semua data yang masuk ke kita. Jadi memang butuh waktu untuk meng-collecting dan mengkopilasi data-data yang kita dapatkan. Data-data itu ada yang kita ketahui sebelum coblosan dan ada yang setelah pencoblosan, sebelum rekap kabupaten, sebelum rekap kecamatan juga ada,” pungkas Abbas. (*/Tim)