SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pembangunan tower atau menara telekomunikasi di Desa Simpang, Kecamatan Prambon sudah mulai berhenti semenjak munculnya statemen dari H. Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.
H. Rizza meminta kepada pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor atau pengembang hingga dinas yang berhubungan dengan berdirinya menara itu untuk menghentikan segala bentuk kegiatan sebelum perizinannya keluar.
Sepertinya pernyataan Rizza itu hanya dianggap angin lalu, karena hingga kini proses perizinan yang diajukan oleh pihak pengembang terus berjalan tanpa adanya penghentian kegiatan, apalagi pembongkaran menara setinggi 50 meter yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang tersebut.
Kepala Dinas Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CTKR) Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Bachruni Aryawan melalui Hery Santoso, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan mengatakan bahwa pangajuan perizinan oleh pihak pengembang sudah dimasukkan kekantornya.
“Kira-kira seminggu yang lalu, berkas pengajuannya kami terima,” kata Hery Santoso saat dikonfirmasi RadarJatim.id dikantornya, Kamis (23/01/2025).
Diakui oleh Hery bahwa sebelumnya pihak pengembang sudah pernah mengajukan perizinan berdirinya menara telekomunikasi di Desa Simpang itu, namun sempat ditolak karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.
“Sempat kami kembalikan, karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya, belum adanya persetujuan dari warga yang masuk dalam area terdampak,” terangnya.
Setelah berkas masuk kekantornya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara administrasi terkait segala kelengkapan persyaratannya. Kemudian akan dilakukan kajian teknis, sebelum perizinan berdirinya menara telekomunikasi Desa Simpang itu dikeluarkan.
Ia menampik adanya ‘orang kuat’ yang berdiri dibelakang pengembang tersebut, karena hingga saat ini belum ada upaya pembongkaran menara telekomunikasi yang hampir selesai pembangunannya itu.
“Tidak ada (orang kuat, red) itu, kami bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku saja,” tegasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id sebelumnya bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) belum bisa melakukan tindakan represif dilapangan, karena belum ada permintaan dari dinas terkait.
Tentu saja pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Sidoarjo. Hal itu dapat menjadi contoh kurang baik bagi para pengusaha yang ingin menanamkan investasinya di Sidoarjo.
Sebab, para pengusaha akan dengan seenaknya melakukan pembangunan atau mendirikan usahanya tanpa harus melengkapi izin-izinnya terlebih dahulu. Karena, perizinannya dipastikan bisa keluar, kalau bangunan atau tempat usahanya sudah berdiri. (mams)