SIDOARJO (Radarjatim.id) — Wakil Bupati Sidoarjo tak ingin mendengar keluhan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di setiap Pemdes/Kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo tidak berjalan lancar, atau terganggu oleh oknum yang ingin menunggangi program PTSL. Ia pun mewanti-wanti agar PTSL sesuai regulasi.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi SH saat memimpin Rapat Kordinasi dengan para Kades se-Kecamatan Buduran, di balai Desa Banjarkemantren, Buduran Sidoarjo, Senin (6/3/23) pagi.
PTSL tahun 2023 di Kecamatan Buduran yang meliputi enam desa diantaranya Banjar Kemantren, Sidomulyo, Sidokepung, Sidokerto, Prasung , Dukuh Tengah yang menerima program Pemerintah pusat lewat Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Subandi juga meminta seluruh kepala desa bisa mengakomodir kebutuhan warga desanya yang mengikuti program PTSL ini dan tidak menetapkan biaya diluar kewajaran, agar tidak terjerat permasalahan hukum dalam program PTSL.
“Saya wanti-wanti agar seluruh Kepala Desa dan panitia PTSL agar taat administrasi, untuk biaya kepengurusan sertifikat tanah dengan mengikuti program PTSL cukup dengan biaya sebesar Rp 150.000, untuk pembiayaan materai dan patok dan tidak ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.
Lanjut Wabup Subandi memberikan himbauan kepada para Kades apabila ada oknum Kasun/pamong yang menghambat proses perjalanan kepengurusan program PTSL segera ditindaklanjuti. “Apabila ada oknum pamong maupun panitia yang menghambat, agar secepatnya untuk di pindah tugaskan ke penugasan yang lain, agar kedepannya proses program PTSL bisa berjalan lancar dan sukses,”himbaunya.
Keberhasilan program PTSL di setiap desa/kelurahan tak lepas dari kinerja yang baik dan benar para kepala desa dan jajarannya. “Untuk itu dibutuh pengawasan yang menyeluruh agar tidak terjadi offside dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkap Subandi.(mad)







