SIDOARJO (RadarJatim.id) Seorang nasabah salah satu bank di Sidoarjo berencana melakukan gugatan. Hal itu dipicu lantaran bank tersebut disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum, dan tanpa pemberitahuan secara sepihak mengalihkan aset rumah (cassie) kepada pihak ketiga perorangan.
Kini bank tersebut disomasi dan dilaporkan ke OJK oleh Diah Sulistyowati, warga Perum Taman Jenggala Sidoarjo, selaku nasabah yang dirugikan. Prayitno SH selaku kuasa hukumnya, Diah Sulistyowati meminta pihak bank dinilai tidak berlaku adil untuk menuntaskan persoalan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Namun sayangnya, somasi yang sudah berjalan sejak tahun 2020 itu, tidak diindahkan hingga akhirnya Diah Sulistyowati bersiap melakukan langkah hukum gugatan ke pengadilan.
“Kok bisa bank mengalihkan persoalan kredit kepada pihak ketiga perorangan. Kalau memang ada persoalan, mestinya melalui balai lelang, bukan ke pribadi orang lain,” kata Prayitno.
Dalam surat somasi yang dilayangkan itu, ada 7 poin gugatan yang dilayangkan. Yakni pertama perihal pengembalian dana nasabah, kliennya sebagai debitur sudah melakukan kewajiban membayar angsuran kredit, tetapi pihak bank malah mengembalikan tanpa keterangan yang jelas.
Termasuk telah melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 terkait permasalahan dibutir pertama. “Kami mendapat Surat Pemberitahuan piutang No.1959/S/CCCRU/SDA.I/IX/2019 tertanggal 20 september 2019 perihal pengalihan piutang (Cessie) yang baru kami terima tanggal 19 Agustus 2020.
Padahal Klien kami sebelumnya tidak pernah menerima Surat peringatan apapun baik terkait masalah kondisi kolaktibiltas kredit klien kami dan pemberitahuan pengalihan piutang maupun akte cessie pengalihan piutang,” jelas Prayitno.
Kliennya sebenarnya mempunyai etiket baik dan komitmen untuk menyelesaikan kredit sesuai perjanjian kredit nomer 6220110720000003 tanggal 27 Desember 2011 yang dilegalisasi oleh Notaris. Akan tetapi dari pihak salah satu pegawai bank menolak pelunasan kliennya dan menyerahkan permasalahan kepada pihak ke tiga cessor.
“Klien kami sudah berusaha untuk menghubungi dan mendatangi rumah pihak cessor yang tertera di surat pengalihan hutang (cessie). Akan tetapi kondisi rumah tidak dihuni dan nomer HP pum tidak ada respon,” terangnya.
Akhirnya kliennya bertemu dengan pihak cessor pada tanggal 27 Agustus 2020 jam 15.00 wib di kantor bank. Dan dari hasil pertemuan itu pihak cessor berjanji akan memberikan rincian pelunasan paling lambat tanggal 29 Agustus 2020, akan tetapi hingga tanggal 1 September 2020 tidak ada kejelasan terkait penyelesaian masalah tersebut di atas.
“Pihak cessor tidak kooperatif sehingga klien kami melaporkan ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 01 Agustus 2020 dengan nomer register 3181,” tegasnya.
Namun, tiba-tiba pihak cessor malah memberikan rincian pelunasan kredit dari Rp. 55 Juta menjadi Rp 114 Juta ditahun 2020, dan kembali membengkak hingga Rp 198.750 juta pada awal tahun ini. (RJ/RED)







