• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Gubernur Khofifah Minta Pengusaha di Jatim Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

by Radar Jatim
9 April 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Gubernur Khofifah Minta Pengusaha di Jatim Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Gubernur Khofifah saat meninjau proses produksi di salah satu perusahaan. (Foto: Redho Fitriyadi)

109
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) — Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada 6 April 2022.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, pengusaha wajib membayarkan THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali. SE itu juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/4/2022).

Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, lanjut Khofifah, membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Untuk itu, Khofifah meminta kepada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

“Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.

Dalam aturan telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya, diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji. Lalu bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian. Di aturan tersebut juga telah ada klausul jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

“Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tambah Khofifah.

Mantan Mensos itu juga menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Jadi jika ada kendala di lapangan, Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga. Seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan,” pungkas Khofifah. (edo)

Tags: Gubernur jatimH-7 LebaranjatimKhofifah Indar ParawansaPengusahaTHR

Related Posts

Gubernur Jatim Tetapkan SMP Negeri 2 Taman Sebagai Sekolah Adiwiyata 2025

Gubernur Jatim Tetapkan SMP Negeri 2 Taman Sebagai Sekolah Adiwiyata 2025

by Radar Jatim
10 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- SMP Negeri...

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Borong Kue Saat ‘Ngopi Bareng’ di Tefa SMK Negeri 1 Buduran

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Borong Kue Saat ‘Ngopi Bareng’ di Tefa SMK Negeri 1 Buduran

by Radar Jatim
7 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Kunjungan ‘ngopi’...

GPMB Jatim Dikukuhkan, Teguhkan Ekosistem Literasi di Jawa Timur

GPMB Jatim Dikukuhkan, Teguhkan Ekosistem Literasi di Jawa Timur

by Radar Jatim
18 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Plt Asisten...

Load More
Next Post
Pemkab Pamekasan Tinjau  Vaksinasi di Kecamatan Pasean

Pemkab Pamekasan Tinjau Vaksinasi di Kecamatan Pasean

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In