PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan menjalin kerja sama dengan Bappeda Provinsi Jatim tentang pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan. Kerja sama ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan.
Dengan didampingi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Munir, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan Basri Yulianto secara resmi melakukan penadatanganan MoU dengan Kepala Bappedda Provinsi Jawa Timur Poncoatmojo, Kamis (14/42022).
Bertempat di ruang Prigitan Pemkab Pamekasan, proses penandatanganan MoU berjalan lancar. MoU itu berisi pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Pamekasan.
Basri Yulianto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan menyampaikan, kerja sama itu merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan provinsi dalam rangka meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, khususnya dari sektor retribusi jasa umum di bidang parkir berlangganan secara efektif dan efisien.
Selain itu, perjanjian kerja sama itu juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang parkir, serta meminimalkan kebocoran penerimaan PAD atau retribusi parkir, serta tercapainya PAD dari sektor parkir berlangganan. Sebab, pelaksanaannya nanti didasarkan pada mekanisme dan sistem baku yang terukur.
“Selain sebagai upaya meningkatkan PAD, kerja sama ini dimaksudkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Basri. (rus)







