• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Para Saksi Tegaskan Tak Input SPPT PBB Terdakwa Mahsun

by Radar Jatim
13 Mei 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Para Saksi Tegaskan Tak Input SPPT PBB Terdakwa Mahsun
114
VIEWS

Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat

MATARAM (RadarJatim.id) Terdakwa Muhsin Mahsun,- yang dituduh melakukan serangkaian kejahatan dalam penguasaan lahan seluas 6,37 hektar di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dihadirkan dalam persidangab, Kamis (12/5/2022).

Dari sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), semakin memojokkan terdakwa. Semuanya satu suara, tidak pernah tahu dan menginput surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama terdakwa.


Kali ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Mataram Chairil Iswadi menghadirkan saksi-saksi, di antaranya Lulu Rizal Mahtopani, Iswandi Bawadiman dan Rudi Supriawan, semuanya dari pegawai Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Barat.


Jaksa Chairil banyak bertanya kepada saksi, Lulu Rizal, seputar tugas operator input data permohonan SPPT PBB yang masuk. “Apakah saksi pernah melihat SPPT atas nama terdakwa Muhsin Mahsum dan menimputnya?” tanya jaksa.


Dengan tegas, saksi mengatakan tidak pernah melihat nama itu dan mengimputnya. “Kami tidak pernah melihat permohonan SPPT Muhsin Mahsum dan menimputnya,” jawab Lulu Rizal.
“Setahu saudara bagaimana mekanisme permohonan dan perubahan SPPT PBB pada Bappenda lombok barat?” kejar JPU.


“Mekanismenya itu melalui bagian pelayanan, semua lewat bagian pelayanan jika pelayanan menyatakan berkas itu sudah lengkap diserahkan ke kami untuk input data, dan kami tidak pernah menginput SPPT permohonan atas nama Bapak Muhsin Mahsum,” jelas saksi.


Jaksa kembali menanyakan, “Terkait permasalah SPPT PBB atas nama terdakwa ini terbit tahun 2017 dan permohonan di Mei 2017 apakah di sistem itu bisa langsung keluar terinput?” kejar lagi jaksa.


“Tidak. Kalau permohonan itu tidak terbit langsung di tahun 2017 harusnya terbit tahun 2018 karena pengajuannya pada tahun 2017,” jelas Lulu.


Giliran anggota majelis hakim bertanya. “Setahu saudara saksi, setiap pengajuan itu apakah saudara hafal siapa saja yang mengajukan permohonan dan yang saudara masukan datanya?” tanya hakim Muslih Harsono.


“Hafal semua, wajib pajak mengajukan permohonan. Sehari bisa sampai 100 map. Di Bappenda Lombok Barat tahun 2017 itu operatornya ada empat orang menginput data. Kepala bidang tidak bisa menginput karena tidak punya akun hanya bisa melihat jika diperlihatkan operator,” paparnya.


Selanjutnya, hakim Muslih, menunjukan SPPT PBB atas nama Debora Sutanto (pelapor/korban) kepada saksi. “Menurut saksi apakah ini benar produk? Menurut saudara saksi, apakah SPPT milik terdakwa ini prodak Bapeda?,”


Saksi pun menjawab,” Kalau dilihat dari formatnya memang ini dari instansi kami”.
“Saudara bilang SPPT milik terdakwa ini adalah prodak dari Bapenda saudara, lalu siapa yang input data permohonan terdakwa selaku operator?”.


“Kalau itu saya tidak tahu, siapa yg menginput karena selama ini saya tidak pernah menginput data dri Bapak Muhsin Mahsun,” kata saksi Lulu.


Ketika majelis hakim menanyakan, apakah ada orang lain yang bisa menginput dan mencetak SPPT terdakwa, selain oleh empat operator, karena pada saksi tidak pernah melihat dan menginput permohonan SPPT terdakwa.


“Itu kami tidak tahu siapa oknum yg terlibat pada kasus ini yang jelas, saya tidak tahu kenapa SPPT atas nama Bapak Muhsin Mahsum bisa terbit, karena sepengetahuan kami, kami tidak pernah input berkas dari Pak Muhsin.


Lalu siapa admin yg pada tahun 2017 itu siapa?, kejar hakim.
“Namanya Ilham Fahmi sampai sekarang,” jawabnya.
“Lalu dari mana kalian yakin bahwa kalian tidak pernah input data permohonan atas nama terdakwa itu. Apakan ada tandanya mungkin atau apa?”


“Ada, kami sebagai operator memiliki user name akun sendiri untuk melihat siapa yg menginput data permohonan itu bisa di lihat dari user name dari akun masing-masing operator. Di situ bisa terlihat sama admin user siapa yg input dari user akunnya siapa bisa terlihat dan seingat kami khusus untuk SPPT Pak Muksin tidak pernah menginput data permohonannya itu dari kami dan itu yg kami tahu,” ujarnya.


Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 14 April 2022 lalu, juga menghadirkan saksi dari Bappeda. Mereka, Lale Prayatni. Ia menjabat Kepala Bappenda Lobar pada tahun 2017.

Kemudian Ilham Fahmi, saat itu bertugas selaku operator pengiputan data SPPT dan Lalu Putranon, menjabat Kepala UPT Bappenda Lobar untuk wilayah V Kecamatan Sekotong tahun 2020-2021.


Dalam kesaksiannya, Lale Prayatni mengaku tidak mengenal dengan terdakwa Muhsin Mahsun. Ia juga tidak mengetahui adanya (SPPT) atas nama terdakwa untuk lahan seluas 6,37 Ha di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong. (RJ/RED)

Teks foto: Terdakwa Muhsin Mahsum didampingi penasihat hukumnya.

Tags: Mafia Tanahsidang

Related Posts

Armuji Sidak Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah: “Ini Mafia Kecil!”

Armuji Sidak Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah: “Ini Mafia Kecil!”

by Radar Jatim
11 Februari 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) -- Wakil Wali...

Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Erlan Berharap Yang Terlibat Ditindak Semua

Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Erlan Berharap Yang Terlibat Ditindak Semua

by Radar Jatim
8 Juli 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- KPK kembali...

PH Siskawati Akan Buka Pejabat yang Diduga Terlibat Pemotongan Insentif

PH Siskawati Akan Buka Pejabat yang Diduga Terlibat Pemotongan Insentif

by Radar Jatim
1 Juli 2024
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Penasihat Hukum...

Load More
Next Post
Begini Tips Produktif tapi Tetap Healing

Begini Tips Produktif tapi Tetap Healing

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In