SIDOARJO (RadarJatim.id) — Proses persidangan perkara di PTUN atas Gugatan Pembongkaran Tembok Pembatas antara Perumahan Mutiara City-Mutiara Harum terus bergulir hingga mamasuk tahap PS (Pemeriksaan Setempat) pada (9/6/2026) pagi.
Prosesi PS dimpimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Reza Adyatman, S.H M.H dengan anggotanya Jimmy Riyant Natarza, S.H M.H dan Ikawati Utama, SH.
Hadir pula dari tim pihak penggugat Kuasa hukum warga Mutiara Regency, juga dari Pihak Pemkab Sidoarjo, dihadiri langsung oleh Kabag Hukum Komang Ray, SH dan jajarannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meminta keterangan dari kedua belah pihak hingga terjadi pembongkaran. Selanjutnya untuk ditindaklanjuti dalam persidangan berikutnya, dan majelis hakim juga meminta kedua belah pihak untuk bisa menghadirkan saksi-saksinya.
Usai mengikuti jalannya PS di lokasi, Komang Ray, menjelaskan kalau PS ini yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, kini persidangan telah resmi memasuki tahapan pembuktian.
Menurutnya proses jalannya persidangan saat ini sudah fokus pada pemenuhan bukti-bukti. Meski demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan bagi para pihak yang berperkara untuk melengkapi dan mengajukan bukti surat tambahan.
Terkait kelengkapan administrasi pembuktian, secara umum dokumen yang dibutuhkan kami sudah siap. ”Untuk sementara kami sudah lengkap, bila nanti ada yang dibutuhkan lagi, kami tinggal melengkapai,” ujarnya saat ditemui setelah persidangan.
”Setelah ini proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kami berencana untuk menghadirkan tiga orang saksi guna memperkuat dalil-dalil mereka di persidangan,” pungkas Pak Komang.
Sementara itu, Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Eko Prastyan, mengatakan bahwa agenda Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memberikan gambaran nyata kepada majelis hakim mengenai objek sengketa yang dipersoalkan.
Menurutnya, hasil peninjauan lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari para pihak dan melakukan pemeriksaan di lokasi, majelis hakim menutup agenda Pemeriksaan Setempat.
“Untuk Pemeriksaan Setempat hari ini kami cukupkan. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari pihak penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim.(mad)






