• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Pendidikan

SK 125 PPPK Guru Diserahkan, Ini Pesan Bupati Lamongan

by Radar Jatim
8 Juni 2022
in Pendidikan
0
SK 125 PPPK Guru Diserahkan, Ini Pesan Bupati Lamongan

Guru PPPK Lamongan saat menerima SK pengangkatan. (Foto: Fathur Rochim)

92
VIEWS

LAMONGAN (RadarJatim.id) — Sebanyak 125 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru formasi 2021 menerima Surat Keputusan (sk) pengangkatan. Penyerahan SK dari Bupati Lamongan berlangsung di Ruang Gadjah Mada Pemkab Lt.7, Rabu (8/6/2022)

Penyerahan SK itu sesuai dengan keputusan yang telah diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Lamongan Drs Shodikin, MPd mengungkapkan, penyerahan keputusan pengangkatan PPPK guru ini dimaksudkan memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamongan.

Lanjut Shodikin, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Lamongan mendapat alokasi sejumlah 538 formasi pada anggaran tahun 2021. Seleksi PPPK guru telah dilaksanakan dalam dua tahap yakni tahap pertama meluluskan sejumlah 413 peserta dan tahap kedua meluruskan sejumlah 125 peserta.

“Pada kesempatan kali ini peserta yang diangkat sebagai PPPK guru tahap kedua sejumlah 125 peserta. Adapun rinciannya guru kelas sejumlah 101 peserta, guru PJOK sejumlah 2 peserta, guru agama Islam sejumlah 19 peserta, guru TIK sejumlah 2 peserta, guru BK sejumlah 1 peserta,” jelas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Lamongan ini.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam sambutannya mengatakan, setelah menjadi bagian dari ASN, seluruh PPPK telah memiliki hak dan kewajiban menjadi seorang ASN.

Selain mendapatkan hak, ungkap Bupati Yuhronur, mereka juga melakukan kewajiban, yakni bertanggung jawab dalam mengemban amanah. Seluruh ASN diharapkan mampu mengamalkan dan mengimplementasikan core value “BerAKHLAK” dalam setiap nafas dan pekerjaan yang dilakukan.

Diutarakan Bupati Yuhronur, core value “BerAKHLAK” merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Implementasinya sebagai berikut:

Pertama, Berorientasi Pelayanan, yang artinya setiap ASN adalah insan pelayanan publik diwajibkan untuk berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Kedua, Akuntabilitas, nilai ini bermakna rasa bertanggung jawab atas kepercayaan dan kewenangan yang diberikan.

Ketiga, Kompeten yang menggambarkan bahwa ASN terus belajar untuk mengembangkan kapabilitas.

Keempat, Harmonis, di mana nilai ini menjadi penting, terutama dalam kaitannya dengan proses, kemampuan, dan kualitas berorganisasi dalam pekerjaan.

Kelima, Loyal, di mana para petugas dituntut untuk berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

Keenam, Adaptif sebagai nilai yang sangat penting yang harus dimiliki setiap ASN

“Kalian sudah resmi menjadi bagian dari ASN dan bagian dari Pemkab Lamongan, tentunya punya konsekuensi untuk bertanggung jawab terhadap kewajiban pada pekerjaan yang kalian emban,” pungkasnya (him)

Tags: Bupati LamonganDapat SKGuru PPPKlamongan

Related Posts

Pemimpin Bukan Penguasa: Meneladani Gaya Kepemimpinan Fasilitatif di Sekolah Alam Citra Insani Lamongan

Pemimpin Bukan Penguasa: Meneladani Gaya Kepemimpinan Fasilitatif di Sekolah Alam Citra Insani Lamongan

by Radar Jatim
12 Oktober 2025
0

LAMONGAN (RadarJatim.id) -- Setiap Jumat...

Mahasiswa KKN UINSA Ubah Limbah Jadi Energi di Jubellor Lamongan

Mahasiswa KKN UINSA Ubah Limbah Jadi Energi di Jubellor Lamongan

by Radar Jatim
23 Juli 2025
0

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)...

Limbah Ramah Lingkungan, PT Multi Hanna Kreasindo Tbk Bangun Industri di Lamongan

Limbah Ramah Lingkungan, PT Multi Hanna Kreasindo Tbk Bangun Industri di Lamongan

by Radar Jatim
25 Mei 2025
0

PT Multi Hanna Kreasindo Tbk,...

Load More
Next Post
Dinkes Pamekasan: Prokes Covid-19 Harus Tetap Diterapkan

Dinkes Pamekasan: Prokes Covid-19 Harus Tetap Diterapkan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In