GRESIK (RadarJatim.id) — Uang kehormatan untuk 1.000 huffadz (penghafal Al-Quran) yang tergabung dalam RHQ (Robithoh Hamilatul Qur’an) kembali diberikan. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Masjid Inabah, kompleks Kantor Bupati Gresik, Kamis (8/12/2022).
Tahun ini, secara keseluruhan para huffadz menerima uang kehormatan dengan total nilai Rp 500 juta. Penyerahan itu akan dilakukan di 4 tempat, yakni Masjid Inabah, Desa Kawistowindu, Kecamatan Wringinanom, dan Balongpanggang.
Gus Yani, sapaan akrab Bupati Fandi Akhmad Yani, mengatakan, penyerahan tersebut merupakan apresiasi dari Pemkab Gresik. Menurutnya, para huffadz secara tidak langsung ikut serta dalam pengembangan kualitas SDM Gresik di sisi kerohanian.
“Tentunya kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik mengucapkan terimakasih atas kontribusinya dalam perbaikan kualitas SDM yang berkualitas. Jangan lelah untuk mendidik dan menebar kebaikan di lingkungan masyarakat Gresik,”ungkapnya.
Agenda ini, lanjut Gus Yani, juga sebagai langkah pencegahan hal negatif di era digitalisasi. Ia mengatakan, meskipun di era digital sangat mudah dalam mencari informasi, nyatanya sebagian masih saling menyalahkan dan mencela.
“Maka peran hafidz-hafidzah ini harus terus berjalan. Terus menyampaikan hal-hal yang baik berupa kebenaran dan hal yang positif. Jangan sampai kalah dengan konten-konten di medsos yang tidak jelas,” ujarnya seraya menambahkan, ke depannya diharapkan ada kolaborasi even antara Pemkab Gresik dengan para huffadz.
Salah satu penerima uang kehormatan, Maimunah, mengharapkan, agar seluruh huffadz yang tersebar di Gresik segera terdaftar. Menurutnya, saat ini di Gresik ada sekitar 1.500 huffadz dan yang terdaftar masih 1.000 orang.
“Saya berharap, ke depannya seluruh huffadz ini dapat segera didata. Sehingga ikut merasakan pemberian dari Pemkab,” ucapnya.
Turut serta dalam agenda ini, Kepala Bagian Kesra Hamim, Ketua MUI Gresik KH Mansyur Shodiq, Ketua Baznas Gresik Muhammad Mujib, dan Koordinator Huffadz Gresik Kiai Zabidi Syafiq. (sto)







