• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PN Surabaya Tunda Eksekusi Sementara, Billy Kuasa Hukum: Penghuni Tunjukkan SHM Asli

by Radar Jatim
21 Desember 2022
in Hukum dan Kriminal
0
PN Surabaya Tunda Eksekusi Sementara, Billy Kuasa Hukum: Penghuni Tunjukkan SHM Asli

PN Tunda Eksekusi, Billy Kuasa Hukum: Penghuni Tunjukkan SHM Asli

165
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) Upaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi rumah di Jalan Prapanca 22, Surabaya batal digelar. PN melakukan penundaan lantaran penghuni objek rumah yang akan dieksekusi, Go Gunawan Susanto menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

Petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi, kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi menyampikan sesuai petunjuk dari pimpinan, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi ditunda sementara.

“Pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara,” kata RWAdhi di lokasi objek eksekusi, Rabu (21/12/2022).

Penundaan sementara ini lantaran penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli. Meski eksekusi ditunda,  tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya. Dono, pengacara pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta saatitu melakukan perlawanan dan keberatan.

Lantaran pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya. “Proses eksekusi harus tetap dijalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” ujar Dono.

Atas keberataan itu, RW Adhi akhirnya meminta kepada Dono menghadap Ketua PN Surabaya untuk menyampaikan keberatannya. Termasuk untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.

Saat perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan. Pada hari itu juga kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menerangkan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut. “Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono dengan alas hak SHM nomer 616. Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” kata Billy.

Sedangkan mengenai SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980.

Pihaknya menghormati penetapan Ketua PN Surabaya. Dan tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. “Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” tegasnya.

Sementara itu,dari hasil pertemuan beberapa pihak di PN Surabaya, akhirnya keputusan pertemuan ditetapkan eksekusi untuk sementara ditunda. (RJ/RED)

Tags: BPN Surabaya IPN Surabaya

Related Posts

Gugatan Utang Rp 20,2 Miliar Macet Delapan Tahun di PN Surabaya, Indra Laturette: Harus Tuntas

Gugatan Utang Rp 20,2 Miliar Macet Delapan Tahun di PN Surabaya, Indra Laturette: Harus Tuntas

by Radar Jatim
17 Agustus 2025
0

Advokat Indra Yunus Wahyu Laturette...

Billy Krisno Handoyo Tolak Kriminalisasi, Soal Tuduhan Produk Palsu dan Penyitaan Ilegal

Billy Krisno Handoyo Tolak Kriminalisasi, Soal Tuduhan Produk Palsu dan Penyitaan Ilegal

by Radar Jatim
8 Agustus 2025
0

Billy Krisno Handoyo, menggugat Pra-peradilan...

Tidak Adil Sidang Kasus Pengulangan Penjualan Tanah, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

Tidak Adil Sidang Kasus Pengulangan Penjualan Tanah, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

by Radar Jatim
14 November 2024
0

Sidang PN Surabaya, Hakim putuskan...

Load More
Next Post
Buntut OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Geledah Ruang Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekdaprov Jatim

Buntut OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Geledah Ruang Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekdaprov Jatim

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In