Pendatang dan Warga Surabaya yang Perjalanan dari Luar Kota Selama Seminggu
SURABAYA(radarjatim.id) Menyusul pemberlakuan PSBB Total di Jakarta, Kota Surabaya pun tak ingin kendor pengawasannya terhadap warga. Pemkot Surabaya berupaya memperketat pencegahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kali ini segera diberlakukan wajib rapid tes ataupun tes swab bagi para pendatang yang menginap di Surabaya. Tak hanya itu, warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu atau 7 hari berturut-turut, diwajibkan pula menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.
“Bagi yang perjalanan kurun lama seminggu dari luar kota, ketika pulang ke Surabaya, maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya,” tegas Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto kepada RadarJatim.id, Sabtu (12/9/2020).
Bagi pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama 3 hari berturut-turut. Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari Covid-19.
“Jadi kalau mau tinggal untuk bekerja, kuliah di Surabaya lebih dari 3 hari, akan dimintai hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya, kami minta tes swab, kalau nggak kami persilahkan pulang ke daerah asalnya,” tegas Irvan.
Mantan Camat Rungkut ini menambahkan, langkah tegas ini sebagai upaya Pemkot Surabaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 juga memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya.
“Tujuan kami tidak lain ialah keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona orange, sehingga ini harus terus dipertahankan bersama,” imbuhnya.
Irvan meminta warga tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. Pasalnya, Pemkot Surabaya siap menyediakan tes swab gratis bagi warganya. “Khusus warga Kota Surabaya, bisa langsung mendaftar ke puskesmas masing-masing. Kapan jadwal tesnya, atau bisa juga langsung datang ke Labkesda Surabaya di Jalan Gayungsari Barat,” tuturnya.
Terkait payung hukum, Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini memastikan bahwa pemberlakukan aturan ini tinggal menunggu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dia memperkirakan aturan ini berlaku mulai hari Senin (14/9/2020) atau Selasa (15/9/2020).
“Surat edaran segera ditandatangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW. Kemungkinan (mulai berlaku) antara hari Senin atau Selasa depan,” pungkasnya. (Phaksy/red)







