• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Buruh SMC Gresik Menang Gugatan, Kembali Bekerja dan Dapat Pesangon

by Radar Jatim
10 Mei 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Buruh SMC Gresik Menang Gugatan, Kembali Bekerja dan Dapat Pesangon
5.7k
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur akhirnya memenangkan gugatan Arif Massudi, seorang pekerja di PT Suryatama Mega Cemerlang (SMC), atas perusahaan tempatnya bekerja. Arif Massudi bisa kembali bekerja pada posisi semula setelah dalam persidangan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan terhadap PT SMC yang sebelumnya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Selain harus mempekerjakan kembali pekerjanya, perusahaan juga wajib membayarkan upah selama Arif Massudi tidak dipekerjakan kurang lebih 10 bulan senilai Rp 45.906.315. Sidang perkara sengketa PHK sepihak yang dipimpin Majelis Hakim Bagus Trenggono SH, MH itu juga menyatakan, bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan tunggakan upah dan kompensasi berupa pesangon kepada Sugianto dengan total Rp 98.706.985.

“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih karena keadilan untuk Arif Massudi didapatkan melalui peradilan ini. Sejak awal kami melihat dan yakin PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak cukup mendasar dan terkesan dipaksakan,” kata Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Yani dan Khoiri, Selasa (9/5/2023).

Meski sudah bisa bernafas lega atas putusan hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim, Yani mengaku kecewa, karena tidak sepenuhnya gugatannya dikabulkan. Sebab, putusan hukum terhadap satu penggugat atas nama Sugianto dinyatakan PHK dengan alasan melakukan pelanggaran. 

“Kami terus terang agak kecewa karena pada dasarnya sengketa perkara tersebut kan pada intinya sama, seharusnya PHK yang dilakukan oleh PT Suryatama Mega Cemerlang terhadap Sugianto juga dinyatakan batal demi hukum dan sudah sepatutnya pekerja untuk dipekerjakan kembali,” ungkap Yani. 

ia menilai, pertimbangan hukum dari majelis hakim terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh Sugianto selaku penggugat dinilai hanya dititikberatkan pada bukti sepihak yang dibuat sendiri oleh pihak perusahaan sebagai tergugat.

“Bahwa kegiatan tour religi yang dilakukan penggugat beserta buruh lainnya pada 28 Februari 2022 dalam masa PPKM merupakan kegiatan di luar perusahaan, itu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan pemerintah. Sehingga tidak logis apabila hal tersebut dianggap suatu pelanggaran yang diberikan sanksi PHK,” tandasnya. 

Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum akan berkoordinasi dengan rekan principal buruh dan juga jajaran Pengurus Cabang Sa NU Kabupaten Gresik.  

“Atas putusan yang dibacakan, kami sebagai kuasa hukum masih harus berkoordinasi dengan rekan principal buruh dan juga jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Gresik untuk mengawal hasil putusan hukum Arif Massudi dan Sugianto. 

“Kami secara tegas menerima dan berharap PT SMC secara sukarela menjalankannya. Namun, untuk yang putusan hukum terhadap Sugianto yang dinyatakan putus PHK ini, kami masih perlu waktu untuk mempertimbangkannya,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, perselisihan PHK sepihak yang dialami Sugianto dan Arif Massudi terjadi sejak 15 Maret 2022. Saat itu, PT Suryatama Mega Cemerlang memutuskan PHK terhadap keduanya lantaran dinilai telah melanggar aturan perusahaan. (red/maz)

Tags: gresikMenang GugatanPengadilan NegeriPHK SepihakSengketa PerburuhansidangSuryatama Mega Cemerlang

Related Posts

Lindungi Anak Migran, Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul dan Adminduk Anak Pekerja Migran

Lindungi Anak Migran, Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul dan Adminduk Anak Pekerja Migran

by Radar Jatim
13 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Bupati Gresik,...

Tahun Depan, STAI Diharapkan Jadi IAI Ihyaul Ulum Gresik

Tahun Depan, STAI Diharapkan Jadi IAI Ihyaul Ulum Gresik

by Radar Jatim
21 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Koordinator Kopertais...

Menikmati Kuliner Jadul Kajen Giri, Seperti Menjelajah di Mesin Waktu

Menikmati Kuliner Jadul Kajen Giri, Seperti Menjelajah di Mesin Waktu

by Radar Jatim
14 Desember 2025
0

Kuliner jaman dulu (jadul) ibarat...

Load More
Next Post
SMA Islam Parlaungan Berbagi Praktik Baik Edukasi Gizi Seimbang

SMA Islam Parlaungan Berbagi Praktik Baik Edukasi Gizi Seimbang

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In