• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tjandra Sridjaja Beri Kesaksian, PH Terdakwa: Kesaksiannya Tidak Memiliki Relevansi

by Radar Jatim
20 Juni 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Tjandra Sridjaja Beri Kesaksian, PH Terdakwa: Kesaksiannya Tidak Memiliki Relevansi

Tjandra Sridjaja Beri Kesaksian di Sidang, PH Terdakwa: Keaksiannya Tidak Memiliki Relevansi

280
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id)  – Persidangan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana Herawati kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/6/2023). Persidangan kali ini menghadirkan Bos Indonesia Lawyer Club (ILC) Tjandra Sridjaja.

Tjandra Sridjaja hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana Herawati. Sidang digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/6/2023) itu saksi diberondong sejumlah pertanyaan mengenai perkara tersebut hingga sampai ke pengadilan.

Tjandra yang hadir menjabarkan tentang pendirian perkumpulan yang didirikan sejak tahun 2015 bersama terdakwa Liliana Herawati dan Bambang Irwanto dan kegiatan perkumpulan mengelola dana CSR serta arisan.

Dalam kesamsiannya Tjandra nampaknya tak bisa merinci pokok perkara tentang memasukkan eterangan palsu. Ia lebih banyak bertingkah dan berbelit-belit, bahkan suara kesaksiannya sesekali meninggi. Ketika dicecar Penasehat Hukum terdakwa soal akta 16 tanggal 18 Juni 2020 yang menjadi materi formil , tentang apakah ada pernyataan Liliana Herawati mengundurkan diri dari perkumpulan? Tjandra yang awalnya memberikan keterangan dengan suara meninggi, lantas tak bisa membuktikan bahwa terdakwa mengundurkan diri dari Perkumpulan.

“Didalam akta nomor 16, itu tentu yang membuat bukan terdakwa,” kata Tjandra yang juga ketua umum Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokishinkai.

Selanjutnya, Hakim Ojo Sumarna menanyakan ada tidak secara redaksional menyatakan pengunduran diri. Saksi Tjandra menerangkan bahwa yang membuat akta bukan dia (terdakwa-red).  Ada apa ndak pernyataan terdakwa mengundurkan diri, cecar hakim.

“Tidak ada”Jawab Tjandra

Tjandra dalam kesaksiannya soal akta nomor 8 tanggal 6 juni tahun 2022 tentang terdakwa tidak pernah mengundurkan diri. Menurut Tjandra, terdakwa telah menggunakan akta tersebut saat pelaporan di Mabes Polri.

Kemudian, mengenai dana arisan. Saksi Tjandra dengan tegas mengatakan dana yang dikumpulkan itu merupakan dana Perkumpulan yang berada di rekening BCA atas nama perkumpulan dan kemudian di pisahkan ke rekening Artha Graha dan Bank Mayapada.

Sejumlah pernyataan saksi ini, dibantah terdakwa Liliana Herawati. Pasalnya, meski telah di sumpah dalam memberikan kesaksian, saksi terindikasi mengumbar kebohongan.

“Akta 8 tertanggal 6 Juni 2022, tidak pernah digunakan, kemudian dana arisan bukanlah milik perkumpulan melainkan akumulasi dari tahun 2007,” kata Terdakwa membantah kesaksian Tjandra Sridjaja.

Sebagaimana diketahui jumlah dana arisan yang dikelola sebagaimana versi terdakwa, uang arisan itu sebesar Rp11 Milyar, namun saldo terakhir di rekening BCA KCP Darmo lenyap dan tersisa Rp16 juta. Kendati demikian, mereka masih berkelit sisa uang senilai Rp7.9 Milyar yang mana bukti saldonya tidak pernah di buka.

Menanggapi sidang itu, Penasehat hukum terdakwa Mohammad Muzayin SH.MH mengatakan keterangan saksi Tjandra Sridjaja tidak memiliki relevansi terhadap isi dakwaan.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, semua dalil-dalil yang disampaikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi Tjandra Sridjaja bisa dibantah”Imbuh Muzayin.

Dia mengatakan, Pidana itu pembuktian materil, tetapi kemudian objek perkara berkaitan dengan surat atau akta. Maka, penyusunan prosedur pembuatan akta secara formil harus dijalankan dulu.

“Disini kami menitik beratkan pada aturan perkumpulan yaitu AD/ART yang mengatur tentang limitatif tata cara untuk melaksanakan keputusan atau perubahan,” katanya.

Secara formil pembuatan akta nomor 16 dan 17 itu tidak prosedural. Sehingga jika tidak formill, jika terdakwa kemudian membuat akta nomor 8 yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan yang menjadi pokok perkara, tidak ada yang salah.  Jadi ini, tidak ada keterangan palsu yang dibuat oleh terdakwa.

“Tadi kami tanyakan, apakah akta 16 dan akta 17 yang dijadikan dasar untuk laporan kepada saudari terdakwa Liliana benar atau tidak. Apakah didalam akta 16 ada pernyataan suadara Liliana mengundurkan diri, ternyata hanya pengesahan. Para saksi mengatakan di akta 16 itu tidak mengundurkan diri,” pungkasnya. (RED)

Tags: MuyazinPN SurabayaTjandra Sridjaja

Related Posts

Gugatan Utang Rp 20,2 Miliar Macet Delapan Tahun di PN Surabaya, Indra Laturette: Harus Tuntas

Gugatan Utang Rp 20,2 Miliar Macet Delapan Tahun di PN Surabaya, Indra Laturette: Harus Tuntas

by Radar Jatim
17 Agustus 2025
0

Advokat Indra Yunus Wahyu Laturette...

Billy Krisno Handoyo Tolak Kriminalisasi, Soal Tuduhan Produk Palsu dan Penyitaan Ilegal

Billy Krisno Handoyo Tolak Kriminalisasi, Soal Tuduhan Produk Palsu dan Penyitaan Ilegal

by Radar Jatim
8 Agustus 2025
0

Billy Krisno Handoyo, menggugat Pra-peradilan...

Tidak Adil Sidang Kasus Pengulangan Penjualan Tanah, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

Tidak Adil Sidang Kasus Pengulangan Penjualan Tanah, Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa

by Radar Jatim
14 November 2024
0

Sidang PN Surabaya, Hakim putuskan...

Load More
Next Post
Melalui IROFONIC, Prodi HI UPN Jatim Ajak Masyarakat Melek SDG

Melalui IROFONIC, Prodi HI UPN Jatim Ajak Masyarakat Melek SDG

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In