SIDOARJO (RadarJatim.id) – Perubahan Anggaran Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAK APBD) tahun 2023 sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Ada yang menarik untuk dicermati dalam PAK APBD Sidoarjo 2023 ini. Ada kenaikan jumlah Bantuan Keuangan (BK) Desa yang nilainya mencapai hingga diatas 100 persen.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 61 Tahun 2023 tertanggal 26 Oktober 2023 menyebutkan bahwa alokasi dana BK Desa pada PAK APBD 2023 mencapai Rp 166,43 miliar.
Sebelum PAK APBD 2023, nilai dana BK Desa adalah Rp 70,07 miliar atau ada kenaikan sebesar Rp 96,53 miliar atau sekitar 117 persen. Kenaikannya sangat bervariasi di masing-masing alokasi dana BK Desa penerima.
Kenaikan dana BK Desa paling tinggi terjadi di Kecamatan Taman. Dari Rp Rp 6,89 miliar pada APBD 2023 menjadi Rp 19 miliar dalam PAK APBD 2023 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 12,10 miliar. Desa Wage yang memperoleh gelontoran dana BK sebesar Rp 4,07 miliar.
Peringkat kedua ditempati oleh Kecamatan Waru, dari Rp 5,69 miliar pada APBD 2023 menjadi Rp 14,27 miliar dalam PAK APBD 2023 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 8,58 miliar. Desa Tropodo mendapatkan kucuran sebesar Rp 2,06 miliar dalam PAK APBD yang sebelumnya mendapatkan alokasi BK sebesar Rp 590 juta.
H. Budiono, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo mengakui adanya penambahan alokasi dana BK pada PAK APBD 2023 yang baru saja digedok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
”Kami baru akan membahasnya dalam rapat PAK APBDes nanti malam,” kata Budiono kepada awak media, Kamis (09/11/2023),” katanya.
Pria yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Masangan Wetan-Kecamatan Sukodono itu menjelaskan prosedur yang harus dilalui sebelum dana BK tersebut di transfer ke Rekening Kas Desa (RKD).
Menurut Budiono, Pemerintah Desa (Pemdes) membuat surat pengajuan anggaran ke kantor kecamatan yang diteruskan ke Pemkab Sidoarjo.
“Setelah itu diteruskan ke (Bank, red) Delta Artha. Baru bisa cair seminggu kemudian,” jelasnya.
Masih menurut Budiono bahwa dana BK yang diperoleh dari Pemkab Sidoarjo itu rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan fisik, yaitu pengecoran gedung olahraga.
Kenaikan alokasi dan BK pada akhir tahun anggaran ini menjadi dilema bagi Pemdes, jika diwujudkan dalam pembangunan fisik. Ditakutkan pembangunannya tidak akan tuntas hingga akhir tahun 2023.
”Daripada jadi masalah, lebih baik masuk Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran, red) APBDes dulu. Nanti tahun 2024 baru direalisasikan untuk program fisik,” kata seorang Kades yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia mengaku tidak peduli meskipun ada oknum anggota DPRD Sidoarjo yang mendesak agar program tersebut segera direalisasikan. Sebab, dana BK merupakan uang negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo.
”Saya pegang pernyataan Pak Ketua DPRD (Sidoarjo, red). Tidak boleh ada campur tangan dan permintaan macam-macam terkait dana BK. Semua terserah desa. Meskipun diatasnamakan anggota DPRD Sidoarjo,” tegasnya.
Sigit Imam Basuki, Ketua Java Corruption Watch (JCW) menyebutkan bahwa sebagian besar program pembangunan fisik yang dibiayai oleh dana BK tidak berjalan dengan baik dan terkesan asal-asalan.
Bahkan proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh dana BK, banyak dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh oknum anggota DPRD Sidoarjo.
“Termasuk, dana BK tahun 2022 untuk pembangunan fisik gedung. Saya punya bukti-buktinya,” terangnya.
Ia tidak yakin tambahan dana BK pada PAK APBD 2023 ini akan direalisasikan dengan baik, karena waktunya sangat mepet. Kalau dipaksakan, Pemdes yang akan menanggung segala risikonya.
“Saya berharap untuk pengalokasian anggaran BK lebih merata di tiap-tiap desa. Bagaimana pun juga masyarakat merasa membayar pajak, ingin desanya mendapat pembagian dari alokasi hasil pajak berupa dana BK,” pungkas. (mams)







