BOJONEGORO (Radarjatim.id) – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBM) Kabupaten Bojonegoro membuka sementara portal Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB) di Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, pada Jumat (17/7/2026).
Langkah tersebut bukan kebijakan umum, melainkan dispensasi teknis bersyarat yang didasarkan pada kajian daya dukung konstruksi ketat untuk keperluan pemeliharaan infrastruktur oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas PUBM Bojonegoro Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto menegaskan bahwa izin melintas hanya diberikan kepada armada pengangkut alat berat milik Pertamina EP Zona 11 setelah melalui evaluasi mendalam terhadap tonase, dimensi kendaraan, dan kapasitas struktur jembatan.
“Pembukaan portal bersifat situasional dan dikawal langsung di lapangan. Setiap pergerakan armada diawasi secara real-time demi keamanan struktur. Akuntabilitas penuh jadi syarat utama,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Untuk menjamin akuntabilitas, dinas menerapkan mekanisme pertanggungjawaban penuh. Pihak pemohon wajib menandatangani komitmen untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan pada struktur jembatan maupun akses jalan jika terjadi akibat aktivitas tersebut.
Ivan menekankan bahwa mekanisme ini memastikan negara tidak menanggung risiko finansial dari operasional pihak ketiga.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan teknis, Pertamina EP Zona 11 telah berkomitmen melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur pendukung, meliputi pelebaran jalan dan satu titik jembatan, perkuatan jalan dengan tembok penahan tanah, pemasangan uditch, perbaikan kerusakan jalan eksisting, serta perbaikan jalan desa. Komitmen ini menjadi bagian integral dari persetujuan dispensasi yang diberikan.
Ivan juga mengapresiasi kedisiplinan sopir angkutan barang yang selama ini mematuhi aturan tonase. Ia meminta masyarakat memahami bahwa pembukaan portal ini adalah operasional berizin yang terkontrol, bukan diskriminasi.
Usai kegiatan selesai, portal akan segera dikembalikan ke posisi semula sebagai jaminan keberlanjutan keselamatan infrastruktur bagi seluruh pengguna jalan. (Pradah)







